Martina Kaget Tanahnya Mau Dieksekusi Padahal Miliki SHM yang Sah, Pengacara Lapor dan Minta Perlindungan Hukum ke Ketua PT Palembang
SABANGMERAUKE NEWS, Palembang - Seorang warga Palembang, Martina Oemar alias Martina Toto Kasihan kaget mendapat pemberitahuan tanah miliknya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Padahal, wanita tersebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dan sejak puluhan tahun silam telah menguasai tanah tersebut.
Martina lantas menunjuk tim kuasa hukum untuk mempertahankan haknya dan meminta agar rencana eksekusi tersebut dibatalkan karena cacat hukum dan tidak memiliki landasan yang jelas.
Muhammad Wisnu SH, MH salah seorang anggota tim kuasa hukum Martina menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 27 September kemarin. Isinya meminta agar kliennya diberikan perlindungan hukum atas kepemilikan sebidang tanah yang dimiliki secara sah berdasarkan SHM.
Dalam surat laporannya ke Ketua PT Palembang, Wisnu menjelaskan bahwa kliennya tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari seseorang mengaku dari kepolisian. Dalam panggilan telepon itu disebutkan kalau Pengadilan Negeri (PN) Palembang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah milik kliennya. Selain itu, disebutkan pula kalau pihak PN Palembang dengan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi.
Adapun lahan milik Martina yang disebutkan akan dieksekusi yakni berada di Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo). Lahan tersebut merupakan milik sah Martina berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo) Surat Ukur nomor 615/DL.Daun/2000 atas nama Ny Martina Koko Kasihan.
Wisnu dalam suratnya menjelaskan kalau rencana eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor: 28/Pdt.G/1991/PN.PLG jo nomor: 82/Pdt/1992/PT.PLG jo nomor: 1072/K/Pdt/1992 jo nomor: 746PK/Pdt/1996.
Adapun objek keempat putusan tersebut (mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali) adalah SHM dengan nomor 2398 GS No. 1324/1980 atas nama Koko Gunawan yang dijadikan alas hak oleh pemohon eksekusi.
Wisnu menegaskan kalau SHM atas nama Koko tersebut telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni lewat putusan nomor: 26/PTUN/G/PLG tanggal 22 November 1993 jo putusan PT TUN Medan nomor: 04/BDG-G/PL/PT.TUN-MDN/1994 tanggal 15 November 1994.
"Putusan ini telah inkracht dan telah dieksekusi oleh BPN Kota Palembang yang telah mencatat batalnya sertifikat nomor: 2398 GS No.1324/1980 tanggal 28 April 1980 atas nama Koko Gunawan yang telah diumumkan kepada khalayak ramai, serta sertifikat tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis tim kuasa hukum Martina dalam suratnya ke Ketua PT Palembang tersebut.
Wisnu menjelaskan, atas putusan PTUN tersebut, BPN secara berjenjang mulai dari BPN Pusat, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Palembang telah mengeluarkan sejumlah surat berkaitan dengan pembatalan sertifikat tersebut. Bahkan pengumuman pembatalan SHM tersebut telah dilakukan, namun menurut Wisnu, tidak pernah muncul keberatan atau sanggahan serta gugatan PTUN oleh pihak Koko Gunawan.
Wisnu menjelaskan kalau Koko Gunawan memang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya Martina yang meminta pengosongan dan penyerahan tanah. Namun terang Wisnu, gugatan tersebut telah ditolak mulai dari PN Palembang sampai pada tingkatan kasasi.
"Bahwa dari ketiga putusan tingkat peradilan tersebut telah jelas dan terang benderang bahwa gugatan untuk mohon eksekusi atas putusan no: 84/Pdt.G/2004/PN.PLG jo no: 19/Pdt/2005/PT.PLG jo no: 2542K/Pdt/2005 telah ditolak," tulis tim kuasa hukum Martina dalam suratnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Martina menilai rencana eksekusi tanah kliennya oleh PN Palembang bertentangan dengan hukum dan tidak berdasar serta diduga melawan hukum.
Pihaknya meminta kepada Ketua PT Palembang untuk memanggil pihak PN Palembang dan memerintahkan Ketua PN Palembang untuk tidak melaksanakan eksekusi putusan yang akan dilakukan. Dasarnya yakni putusan nomor: 28/Pdt.G/1991/PN.PLG jo nomor: 82/Pdt/1992/PT.PLG jo nomor: 1072/K/Pdt/1992 jo nomor: 746PK/Pdt/1996 bersifat non executable.
"Kalau tetap dieksekusi maka jelas-jelas ada keadaan palsu dimana tanah yang akan dieksekusi bukan lagi berdasarkan hak milik Koko Gunawan yang nyata-nyata sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis tim kuasa hukum Martina.
Wisnu dkk juga meminta agar Ketua PT Palembang memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sebagai pemilik tanah yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo) Surat Ukur nomor 615/DL.Daun/2000 atas nama Ny Martina Toto Kasihan.
Pihak PN Palembang dan PT Palembang belum dapat dikonfirmasi soal isi surat tim kuasa hukum Martina Toto Kasihan ini. (cr10)