SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
    • Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      04/06/2026  ❘  06:34 WIB
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Martina Kaget Tanahnya Mau Dieksekusi Padahal Miliki SHM yang Sah, Pengacara Lapor dan Minta Perlindungan Hukum ke Ketua PT Palembang

Pagar PS 28/09/2022  ❘  20:57 WIB • Hukrim
Bagikan :
Martina Kaget Tanahnya Mau Dieksekusi Padahal Miliki SHM yang Sah, Pengacara Lapor dan Minta Perlindungan Hukum ke Ketua PT Palembang

Muhammad Wisnu SH, MH, selaku salah satu tim kuasa hukum Martina. Foto: Istimew

SABANGMERAUKE NEWS, Palembang - Seorang warga Palembang, Martina Oemar alias Martina Toto Kasihan kaget mendapat pemberitahuan tanah miliknya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Padahal, wanita tersebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dan sejak puluhan tahun silam telah menguasai tanah tersebut.

Martina lantas menunjuk tim kuasa hukum untuk mempertahankan haknya dan meminta agar rencana eksekusi tersebut dibatalkan karena cacat hukum dan tidak memiliki landasan yang jelas.

Muhammad Wisnu SH, MH salah seorang anggota tim kuasa hukum Martina menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 27 September kemarin. Isinya meminta agar kliennya diberikan perlindungan hukum atas kepemilikan sebidang tanah yang dimiliki secara sah berdasarkan SHM.

Dalam surat laporannya ke Ketua PT Palembang, Wisnu menjelaskan bahwa kliennya tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari seseorang mengaku dari kepolisian. Dalam panggilan telepon itu disebutkan kalau Pengadilan Negeri (PN) Palembang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah milik kliennya. Selain itu, disebutkan pula kalau pihak PN Palembang dengan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi.

Adapun lahan milik Martina yang disebutkan akan dieksekusi yakni berada di Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo). Lahan tersebut merupakan milik sah Martina berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo) Surat Ukur nomor 615/DL.Daun/2000 atas nama Ny Martina Koko Kasihan.

Wisnu dalam suratnya menjelaskan kalau rencana eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor: 28/Pdt.G/1991/PN.PLG jo nomor: 82/Pdt/1992/PT.PLG jo nomor: 1072/K/Pdt/1992 jo nomor: 746PK/Pdt/1996.

Adapun objek keempat putusan tersebut (mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali) adalah SHM dengan nomor 2398 GS No. 1324/1980 atas nama Koko Gunawan yang dijadikan alas hak oleh pemohon eksekusi.

Wisnu menegaskan kalau SHM atas nama Koko tersebut telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni lewat putusan nomor: 26/PTUN/G/PLG tanggal 22 November 1993 jo putusan PT TUN Medan nomor: 04/BDG-G/PL/PT.TUN-MDN/1994 tanggal 15 November 1994.

"Putusan ini telah inkracht dan telah dieksekusi oleh BPN Kota Palembang yang telah mencatat batalnya sertifikat nomor: 2398 GS No.1324/1980 tanggal 28 April 1980 atas nama Koko Gunawan yang telah diumumkan kepada khalayak ramai, serta sertifikat tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis tim kuasa hukum Martina dalam suratnya ke Ketua PT Palembang tersebut.

Wisnu menjelaskan, atas putusan PTUN tersebut, BPN secara berjenjang mulai dari BPN Pusat, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Palembang telah mengeluarkan sejumlah surat berkaitan dengan pembatalan sertifikat tersebut. Bahkan pengumuman pembatalan SHM tersebut telah dilakukan, namun menurut Wisnu, tidak pernah muncul keberatan atau sanggahan serta gugatan PTUN oleh pihak Koko Gunawan.

Wisnu menjelaskan kalau Koko Gunawan memang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya Martina yang meminta pengosongan dan penyerahan tanah. Namun terang Wisnu, gugatan tersebut telah ditolak mulai dari PN Palembang sampai pada tingkatan kasasi.

"Bahwa dari ketiga putusan tingkat peradilan tersebut telah jelas dan terang benderang bahwa gugatan untuk mohon eksekusi atas putusan no: 84/Pdt.G/2004/PN.PLG jo no: 19/Pdt/2005/PT.PLG jo no: 2542K/Pdt/2005 telah ditolak," tulis tim kuasa hukum Martina dalam suratnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Martina menilai rencana eksekusi tanah kliennya oleh PN Palembang bertentangan dengan hukum dan tidak berdasar serta diduga melawan hukum.

Pihaknya meminta kepada Ketua PT Palembang untuk memanggil pihak PN Palembang dan memerintahkan Ketua PN Palembang untuk tidak melaksanakan eksekusi putusan yang akan dilakukan. Dasarnya yakni putusan nomor: 28/Pdt.G/1991/PN.PLG jo nomor: 82/Pdt/1992/PT.PLG jo nomor: 1072/K/Pdt/1992 jo nomor: 746PK/Pdt/1996 bersifat non executable.

"Kalau tetap dieksekusi maka jelas-jelas ada keadaan palsu dimana tanah yang akan dieksekusi bukan lagi berdasarkan hak milik Koko Gunawan yang nyata-nyata sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis tim kuasa hukum Martina.

Wisnu dkk juga meminta agar Ketua PT Palembang memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sebagai pemilik tanah yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo) Surat Ukur nomor 615/DL.Daun/2000 atas nama Ny Martina Toto Kasihan.

Pihak PN Palembang dan PT Palembang belum dapat dikonfirmasi soal isi surat tim kuasa hukum Martina Toto Kasihan ini. (cr10)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :EksekusiTanahSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pemprov Riau Bentuk BUMD Lagi: Jangan Justru Terus Menetek APBD, Apa Untungnya?

    Pemprov Riau Bentuk BUMD Lagi: Jangan Justru Terus Menetek APBD, Apa Untungnya?

    Ekonomi •
    29/09/2022 ❘ 08:36 WIB
  • Perempuan Suku Ini Terapkan Praktik Seks Bebas, Tak Mau Terikat Pria Gemar Gonta-ganti Pasangan

    Perempuan Suku Ini Terapkan Praktik Seks Bebas, Tak Mau Terikat Pria Gemar Gonta-ganti Pasangan

    Umum •
    29/09/2022 ❘ 07:17 WIB
  • Wacana Wisata Judi Kasino di Indonesia, Ternyata Begini Sikap Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

    Wacana Wisata Judi Kasino di Indonesia, Ternyata Begini Sikap Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

    Nasional •
    29/09/2022 ❘ 07:00 WIB
  • Wanita Cantik Ini Lahir Tanpa Vagina, Semangat Hidupnya Bangkit Setelah Punya Kekasih

    Wanita Cantik Ini Lahir Tanpa Vagina, Semangat Hidupnya Bangkit Setelah Punya Kekasih

    Umum •
    28/09/2022 ❘ 21:51 WIB
  • Cak Imin Disebut Cawapres Paling Potensial Dampingi Prabowo, Serius atau Gombal?

    Cak Imin Disebut Cawapres Paling Potensial Dampingi Prabowo, Serius atau Gombal?

    Politik •
    28/09/2022 ❘ 21:31 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan