Inilah Poin Penting dan Menarik Hasil Kerja Pansus Ranperda Pemilihan Penghulu di Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pemilihan dan Pengangkatan Penghulu di Rokan Hilir (Rohil) belum kunjung rampung. Saat ini, tahapannya masih dalam proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
Ketua Pansus Renperda Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Amansyah mengatakan, setelah proses harmonisasi selesai, maka ranperda akan disampaikan ke Biro Hukum Setdaprov Riau.
"Ada beberapa poin yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Termasuk beberapa koreksi yang dilakukan Kanwil Kemenkum HAM Riau yang sudah disempurnakan," kata Amansyah, Senin (26/9/2022) lalu.
Menurut Amansyah, pihaknya sudah melakukan penandatanganan berita acara tahap pertama terkait perubahan Perda nomor 9 tersebut.
Pansus Ranperda Pilpeng memberikan kewenangan kepada bagian hukum daerah agar menyampaikan draft ranperda tersebut ke Biro Hukum Setdaprov Riau selambat-lambatnya tiga hari.
"Kita menunggu hasil dari verifikasi Biro Hukum. Setelah itu, kami akan mintai pendapat soal kearifan lokal dalam bingkai NKRI. Dari awal pembahasan kami tidak berubah," jelas Amansyah.
Pansus bersepakat dengan pemerintah bahwa ada syarat tertentu bagi calon penghulu. Misalnya, bagi ASN yang mencalonkan diri harus ada izin dari atasan. Kemudian bagi anggota TNI-Polri yang hak konstitusionalnya sebenarnya tidak boleh, tapi dalam pemilihan kepala desa diberikan. Sementara, bagi honorer harus mengundurkan diri jika terpilih.
"Jadi, baik honorer yang ditunjuk bupati atau SKPD itu tetap harus ada izin atasan. Kalau dia nanti setelah pemilihan tidak berhasil, maka masih diberikan kesempatan untuk mengabdi lagi di pemerintahan," katanya.
Menurutnya, kesempatan kepada honorer yang tidak terpilih sebagai penghulu diberikan agar tidak muncul pengangguran baru.
"Nah, ini yang harus kita beri rasa keadilan terhadap semua calon," pungkasnya. (R-02)