Dituduh Lakukan Pemalsuan Laporan Keuangan, Begini Respon Partai Golkar Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir bereaksi atas laporan dugaan pemalsuan laporan keuangan partai dan penggelapan mantan stafnya ke Polda Riau bernama Ibnu Irhas.
Dalam laporannya ke Polda Riau pada 19 September lalu, Irhas menyebut dugaan terjadi pemalsuan laporan keungan dan penggelapan terhadap honor yang tidak ia terima dari Partai Golkar Rohil bersumber dari dana pembinaan parpol APBD Rohil.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Rohil, Risben Nduari Tambun Saribu membantah keras tuduhan Ibnu Irhas tersebut. Meski mengakui penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2021 dilakukan dan dibuat oleh Ibnu Irhas, namun Risben menegaskan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Ia menerangkan, Ibnu Irhas bertugas sebagai tenaga administrasi kesekretariatan Partai Golkar Rohil berdasarkan Surat Perintah Tugas No 009/DPD/Golkar Rohil tanggal 1 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Plt ketua DPD Golkar Rohil, Ikhsan dan Sekretaris Darwis Syam.
Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tahun 2021 ada mata anggaran, salah satunya honorium untuk tenaga administrasi kesekretariatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang dianggarkan sebesar Rp 2 juta per bulan atau selama 1 tahun sebesar Rp 24 juta.
Pada 31 Juli 2021 lalu dilaksanakan Musda Golkar Rohil dan terpilih Afrizal Sintong sebagai ketua sekaligus berakhirlah masa jabatan Ikhsan sebagai Plt Ketua DPD Golkar Rohil.
Risben menjelaskan, dana yang diterima oleh pengurus baru, seluruh pertanggungjawaban pengeluaran Golkar Rohil periode 2021 telah diselesaikan sejak bulan Januari 2021 oleh pengurus yang baru terpilih.
"Termasuk honorium Ibnu Irhas sebagai tenaga administrasi kesekretariatan," kata Risben dalam konferensi pers di kantor DPD II Partai Golkar Rohil, Selasa (27/9/2022) .
Ia menjelaskan tidak ada perubahan pelaksanaan laporan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2021, sesuai surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Ikhsan dan Darwis Syam. Laporan tersebut telah disampaikan kepada BPKP Riau dan Kesbangpol Rohil pada bulan September 2021.
"Tidak ada temuan dan dapat diterima oleh BPKP Riau tanpa ada catatan," kata Risben.
Risben mengklaim, pada laporan yang disampaikan kepada BPKP Riau ada alokasi honorium yang diterima oleh Ibnu Irhas sebesar Rp 24 juta. Pencairan honor tersebu ditandatangani oleh Ketua Golkar Rohil Afrizal Sintong dan Bendahara dan termasuk Ibnu Irhas di atas materai Rp 6.000 pada 13 Desember 2021 lalu.
Risben mengaku heran terhadap laporan Ibnu Irhas bahwa Golkar Rohil tidak membayar honornya sebesar Rp 24 juta. Apalagi pihaknya dituduh melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami pengurus Golkar Rohil menyampaikan kepada Ibnu Irhas agar meminta maaf kepada pengurus Golkar Rohil melalui media massa dan mencabut laporannya di Polda Riau," kata Risben.
Partai Golkar Rohil mengancam akan menuntut balik Ibnu Irhas atas pencemaran nama baik Golkar Rohil, jika Ibnu tidak segera menyampaikan permohonan maaf.
Laporan ke Polda Riau
Sebelumnya, Ibnu Irhas melaporkan ketua, sekretaris dan bendahara DPD II Partai Golkar Rohil ke Polda Riau pada Selasa (19/9/2022) lalu. Laporan tersebut berisi dugaan pemalsuan dan penggelepan (pasal 263 dan pasal 372 KUHP).
Ibnu mengaku kalau dirinya saat melapor langsung dilakukan pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kepada media, Ibnu menjelaskan bahwa ia mendapat tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Plt Ketua Golkar Rohil pada tahun 2021 yang dijabat Ihksan.
Saat itu, ia membuat laporan keuangan partai atas penggunaan dana hibah dari Pemkab Rokan Hilir. Usai membuat surat laporan keuangan itu, Ibnu meminta hak berupa gaji kepada pengurus hingga 3 kali mengajukan namun tak kunjung digubris.
Bukannya diberikan, ia malah mendapat perlakuan kurang baik hingga akhirnya ia memposting dugaan pemalsuan tandatangan nya di jejaring media sosial Tik Tok.
Intervensi pun ia dapat agar ia menghapus postingan di medsos tersebut. Semakin diintervensi Irhas pun memantapkan hati untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Polda Riau.
Tandatangan yang diduga dipalsukan itu, ia ketahui dalam surat laporan kepada Kesbangpol Rokan Hilir. Dimana, nama Ibnu Irhas selaku tenaga administrasi dan keuangan tertera dalam laporan keuangan Partai Golkar tersebut.
"Awalnya di bulan Juli 2021 saya dikatakan tidak bertugas lagi, tapi kenapa laporan keuangan itu masih menggunakan yang saya buat dan ada nama saya, tapi tandatangan bukan tandatangan saya," tegas Ibnu.
"Saya juga siap buka-bukaan di depan penyidik nantinya. Lahir batin siap dikonfrontir penyidik dan saya konsisten menuntut hak saya," kata Ibnu. (R-02)