Mantan Pejabat KPK Temui Rektor Unri Soal Kasus Cabul Dosen: Tinggal Tunggu Waktu, Pencopotan Dekan FISIP Segera Dilakukan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kementerian Ristek Dikti memberi sinyal lampu hijau penon-aktifan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) yang sudah menjadi tersangka perbuatan cabul terhadap mahasiswi. Menristek Dikti, Nadiem Makarim telah mengutus Inspektorat Jenderal, Chatarina Girsang melakukan pembicaraan dengan Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi di Pekanbaru.
"Kami ingin memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan yang ada dan situasi tetap kondusif," kata Chatarina kepada media, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Berita Terkait: Kantor Rektor Unri Disegel Mahasiswa, Kecewa Sikap Rektor Tak Jelas Soal Kasus Dugaan Pencabulan Dosen ke Mahasiswi
Chatarina yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut langkah penon-aktifan SH dari jabatan akan ditempuh lewat pembentukan tim adhoc oleh Rektor Unri. Tim adhoc akan bekerja melakukan tugas sembari menunggu pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus sesuai Permendikbutristek nomor 30 Tahun 2021.
"Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari satgas adhoc yang akan dibentuk oleh Rektor Unri," kata Chatarina.
Berita Terkait: Kasus Dekan FISIP Tersangka Pencabulan: Mahasiswa Universitas Riau Temui Menteri Nadiem Makarim
Ia menjelaskan langkah penonaktifan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Tujuannya agar SH tidak laku menggunakan kekuasaan dan jabatannya untuk mengulangi perbuatannya, mempengaruhi saksi-saksi dan korban.
"Intinya untuk memperlancar pemeriksaan," tegas bekas Kajari Bekasi ini.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah dosen FISIP Universitas Riau menyuarakan dinon-aktifkannya SH dari jabatan dekan karena kondisi kampus yang sudah mengalami hambatan administrasi sejak SH ditetapkan sebagai tersangka cabul.
Para dosen, Senin (13/11/2021) mendatangi Rektor Unri dan sejumlah wakil rektor menyampaikan desakan moral tersebut. Lantas, apa jawaban dan sikap Rektor Universitas Riau?
Salah satu dosen FISIP Unri, Saiman Pakpahan menyatakan kondisi kampus saat ini mulai menghadapi gangguan administrasi. Soalnya, sejak kasus terjadi, SH disebut sudah jarang masuk kantor. Para mahasiswa juga mulai merasa bingung untuk mendapat SK setelah selesai ujian skripsi.
"Dialog tadi berkembang soal birokrasi mahasiswa yang mulai tersendat. Alasannya karena Dekan sudah jarang di kampus," kata Saiman, Senin lalu.
Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto (SH) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap mahasiswi LB (20) yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada 18 November lalu. Penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara, namun oleh Kejati Riau dikembalikan lagi karena berkas dinyatakan belum lengkap.
Meski berstatus tersangka, SH tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Polda Riau juga sudah menyegek ruang kerja SH sejak rekonstruksi digelar awal November lalu.
Namun, meski didesak oleh sejumlah kalangan khususnya mahasiswa dan dosen, namun Rektor Universitas Riau kukuh tetap mempertahankan SH sebagai Dekan FISIP.
Wakil Rektor II Sujianto mengatakan Rektor belum dapat menon-aktifkan Syafri Harto karena tak ingin menimbulkan masalah baru.
Masalah baru yang dimaksud yakni adanya celah gugatan ke PTUN jika SH dinonaktifkan.
"Rektor menilai tidak ada aturan yang menyatakan Dekan Syafri Harto dapat dinonaktifkan," terang Sujianto yang juga merupakan guru besar pada FISIP Unri.
Sujianto menilai status hukum SH meski sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan badan.
"Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinon-aktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan," tegas Sujianto. (*)