Demo Mahasiswa Desak Kajati Riau Supardi Periksa HGU Surya Dumai Grup, Ini 8 Tuntutannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/9/2022).
Para massa aksi membawa spanduk bertuliskan 'Kejati Riau Dr Supardi agar dapat memeriksa hak guna usaha (HGU) PT Surya Dumai Guru (SDG). Tangkap Martias Fangiono alias Pung King Hwa'.
Koordinator lapangan massa aksi, David mengatakan, ada delapan tuntutan yang harus didengar Kejati Riau untuk nantinya ditindaklanjuti. Pertama, adanya dugaan atas pembukaan lahan PT Surya Dumai Grup yang melibatkan anak perusahaannya, yakni PT Cilindra Perkasa dan PT Riau Agung Karya Abadi.
Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Grup. Ketiga, PT Surya Dumai Grup sebagian lahannya terindikasi tidak memiliki HGU dan jelas melanggar hukum.
"Keempat, meminta Kejati Riau agar dapat mengusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan yang memiskinkan masyarakat Riau oleh PT Cilindra Perkasa, PT Riau Agung Karya Abadi, dan PT Surya Dumai Grup," kata David.
Tuntutan kelima, menerapkan hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Keenam, kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu diselidiki oleh Kejati Riau.
Ketujuh, meminta PT Cilindra Perkasa, PT Riau Agung Karya Abadi, dan PT Surya Dumai Grup agar mendapat sanksi hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kedelapan, meminta pemilik PT Surya Dumai Grup atas nama Martihas alis Pung Kian Hwa agar dapat diperiksa atas apa yang diperbuatnya melalui perusahaa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pihaknya menerima dan mengapresiasi aksi unjuk rasa para Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru yang berjalan secara damai. Ia meminta perwakilan dari mahasiswa untuk masuk ke dalam Kejati dan menerima tuntutan tersebut.
Bambang juga meminta kepada korlap aksi unjuk rasa untuk mempedomani PP nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Surya Dumai Grup (First Resources) dan perusahaan yang dituding para demonstran belum dapat dikonfirmasi media ini. (cr7)