DPRD Pekanbaru Ajak Jadikan Gugatan Sampah untuk Pembenahan Tata Kelola Sampah yang Lebih Baik dan Ramah Lingkungan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta semua pihak untuk menjadikan putusan gugatan tentang sampah yang dilayangkan oleh warga Pekanbaru sebagai momentum melakukan perubahan. Menurutnya, gugatan tersebut menjadi pengingat seluruh pihak terkait untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah menjadi lebih baik.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST menilai, gugatan perdata yang diajukan oleh masyarakat mesti dipandang positif. Ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhatian masyarakat Pekanbaru atas perbaikan kondisi saat ini.
"Kami menganggap hal tersebut adalah langkah positif. Itu sebagai wujud rasa kecintaan masyarakat terhadap Kota Pekanbaru. Apapun putusan gugatan tersebut harus direspon secara positif," kata Sabarudi, Jumat (5/8/2022).
Muhammad Sabarudi mengaku bersyukur dengan adanya gugatan ini. Sebab dengan adanya gugatan ini merupakan hal yang positif dalam rangka perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Gugatan tentang pengelolaan sampah dilayangkan Koalisi Sapu Bersih setelah melihat masa kepemimpinan Firdaus selaku Walikota Pekanbaru terdahulu dinilai kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan sampah sejak tahun 2016.
"Kita lihatnya positif aja, dalam rangka perbaikan kita bersama. Karena kan proses penggugatan itu sudah lama, masa kepemimpinan Walikota dan Ketua DPRD yang lama, bukan yang sekarang," katanya.
Adapun putusan PN Pekanbaru mengabulkan gugatan Koalisi Sapu Bersih. Sebagai tergugat antara lain Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru.
Menurut Sabarudi, saat ini Kota Pekanbaru dipimpin Muflihun selaku Pj Walikota Pekanbaru. Dalam 100 hari kerjanya l, salah satu fokus Muflihun selain penanganan banjir dan jalan rusak, juga menyelesaikan pengelolaan sampah.
"Kita tanggapi positif. Dan Insya Allah kita sikapi bersama. Intinya positif untuk kebaikan masyarakat Pekanbaru," terang politisi PKS ini.
Pihaknya merasa bersyukur dengan adanya gugatan ini. Sebab gugatan ini bisa memotivasi DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru agar bergerak lebih baik terkait persoalan sampah ini. Terutama dalam merumuskan aturan, kebijakan dan program penanganan sampah yang lebih baik ke depan.
"Karena bagaimana pun, masalah sampah ini sangat prioritas. Tidak saja dihadapi Kota Pekanbaru, namun juga daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Pemko bersama DPRD Pekanbaru akan memberikan perhatian yang lebih baik," jelas Sabarudi.
DPRD Kota Pekanbaru, kata Sabarudi, bisa saja akan mengundang Koalisi Sapu Bersih untuk berdiskusi bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar yang baik dalam penanganan sampah
"Kami akan kordinasi terlebih dahulu dengan internal DPRD serta Pemko mengatasi persoalan ini. Tentunya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan," jelas Sabarudi.
Sebelumnya, Koalisi Sapu Bersih menilai sampah membuat polusi udara, polusi air dan juga mengurangi keindahan kota. Hingga tumpukan sampah ini membuat masyarakat resah karena bau dan pemandangan yang tidak sedap.
Dalam gugatan tersebut, Walikota Pekanbaru periode 2012-2022, Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022. Majelis Hakim menyatakan, Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Majelis dalam putusan meminta Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah dengan putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. (*)