Wanita Hamil 6 Bulan Kompak Mencuri Sepeda Motor dengan Suaminya, Alasannya Bikin Haru
SABANGMERAUKE NEWS, Jateng - Dalam kondisi hamil tua, seorang wanita justru nekat melakukan pencurian sepeda motor. Bahkan, aksi kriminal jalanan tersebut dilakukan kompak bersama suaminya sendiri. Keduanya pun kini sama-sama meringkuk di sel tahanan polisi.
Wanita berinisial D (20) warga Tambra Kota Semarang tersebut, kini tengah hamil anak pertama. Janin yang tengah dikandungnya sudah berusia sekira enam bulan.
Namun, perempuan berambut panjang itu tak bisa merawat janinnya itu secara normal karena sedang menjalani masa tahanan di Mapolsek Gajahmungkur Semarang. Dia menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak sendiri, dia terpaksa mendekam di penjara bersama suami berinisial W (22) karena kasus yang sama. Mereka diincar polisi karena diduga menjadi pelaku curanmor di beberapa lokasi di Kota Semarang.
“Saya sudah lima kali di lima lokasi berbeda, semua di Kota Semarang,” kata D saat gelar Operasi Sikat Candi 2022 di halaman Markas Polda Jateng, Senin (26/9/2022).
Dia mengungkapkan, menjalani pekerjaan haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hingga dia bersama suami sepakat melakukan tindak curanmor dan berbagi peran ketika eksekusi di lokasi kejadian.
"Saya tugasnya sebagai penjaga, ya ngawasi kalau saat beraksi itu biar tidak diketahui orang lain. Dan yang ngambil itu semuanya oleh suami, saya hanya jaga-jaga saja,” ungkapnya.
Lima kali beraksi, semua berjalan lancar tak ada yang tepergok warga. Sepeda motor curian bisa laku di pasaran dengan harga yang cukup untuk membuat asap dapur mengepul. Hingga suatu hari polisi datang untuk menjemput keduanya.
“Saya sedang hamil 6 bulan. Ya sehari-hari kini di dalam (penjara). Sudah kurang lebih tiga pekan. Sudah bilang ke polisi juga kalau sekarang saya kondisinya lagi hamil, tapi ya tetep (dipenjara),” lugasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian subjektivitas penyidik. Meski demikian, polisi tetap mempertimbangkan upaya pengalihan penahanan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kita lihat lebih lanjut. Tentu saja (pengalihan penahanan) nanti kita melihat subjektivitas penyidik. Yang kita harapkan kan pertama tidak mengulangi perbuatan, kemudian alasan kemanusiaan, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” kata Djuhandani.
“Nanti akan kita gelarkan, melalui proses gelar perkara, kira-kira untuk ditangguhkan atau kita alihkan penahanan jadi tahanan kota atau tahanan rumah. Nanti (menunggu) hasil gelar perkara,” ujarnya. (*)