Pj Kades Ditolak Warga Berujung Penyegelan Kantor Desa Serosah, Bupati Kuansing: Nopriadi ASN yang Baik dan Jujur!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, Suhardiman Amby angkat bicara terkait penolakan sejumlah warga terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Desa Serosah, Nopriadi Habi Putra berujung penyegelan kantor desa setempat, Senin (26/9/2022). Nopriadi belum sampai 24 jam dilantik usai mendapat perpanjangan masa tugas menjadi Penjabat Kades Serosah, Minggu (25/9/2022) malam.
Suhardiman menegaskan akan mempelajari lebih dalam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat penolak Nopriadi. Menurutnya, sepanjang tuduhan yang disampaikan oleh kelompok warga benar adanya, maka ia akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Inti persoalan utamanya sebenarnya apa ya? Kami masih mendalaminya," kata Suhardiman, Senin malam.
Suhardiman setakat ini meyakini Nopriadi merupakan sosok ASN yang memiliki kinerja baik. Laporan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan tanpa penyimpangan.
"Moralnya baik, tidak koruptif. Di mata saya, perilakunya sebagai ASN baik. Dia ASN yang baik dan jujur," kata Suhardiman.
Sebelumnya, pagi tadi sekelompok warga memasang spanduk di depan pintu kantor Kantor Desa Serosah. Spanduk tersebut berisi pesan penolakan mengatasnamakan tokoh masyarakat, niniak mamak dan pemuda setempat.
"Kami segenap tokoh masyarakat, niniak mamak dan pemuda Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi menolak atas dilantiknya Nopriadi Habi Putra sebagai Pj Kepala Desa Serosah oleh Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby" demikian isi spanduk tersebut.
Sejauh ini, belum diketahui alasan konkret penolakan warga terhadap Nopriadi. Namun, disebut-sebut Nopriadi berbicara kasar kepada tokoh masyarakat setempat. Nopriadi belum dapat dikonfirmasi SabangMerauke News hingga berita ini diterbitkan.
Sekretaris Desa Serosa Sahar belum berkomentar terkait penyegelan kantor desa tersebut.
"Maaf dulu ya. Ini udah panggilan untuk dicek. Nanti bisa dilanjutkan ya," kata Sahar.
Suhardiman Amby menjelaskan, tindakan kelompok warga yang menyegel kantor desa dapat dikualifikasi menghalangi tugas pemerintahan. Menurutnya tindakan tersebut mengandung unsur pidana.
Ia menyebut aparat penegak hukum (APH) dapat memproses kejadian tersebut.
"APH akan bertindak. Karena itu telah menghalangi tugas negara. Ada pidananya. Kita akan layani dengan baik," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing ini. (cr7)