Dua Bulan Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Riau Ungkap 41 Kasus Tersangka 65 Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau berkomitmen menangani penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Terbukti, selama tahun 2022, Polda Riau telah menangani 41 kasus penyalahgunaan BBM dengan 65 tersangka.
Dari 65 tersangka ini, beberapa sudah tahap dua dan diserahkan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dalam rentang Agustus dan September, Polda Riau berhasil mengamankan 49 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat.
"Terutama bagi masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Sunarto menjelaskan, bagi para tersangka, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 99 atau dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.
Sementara barang bukti yang berhasil disita diamankan oleh tim, diantaranya kendaraan mobil roda empat dan roda enam sebanyak 38 unit, roda dua sepeda motor ada 5 unit, 29 baby tank, minyak solar sebanyak 37147 liter, uang sebanyak 17.258.000, 24 buah drum besi, dan 82 buah drum plastik.
"5 unit mesin hisap, 4 tangki fiber, 4 unit tangki besi ada 4 unit selang," ujar Sunarto. (cr7)