Bupati Rohil Diduga Lantik Seorang PPPK Jadi Penjabat Penghulu, Pernah Sebut Harus dari PNS
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong melantik 35 orang Penjabat Penghulu, Senin (19/9/2022) lalu. Salah satu yang diangkat yakni Riani yang diplot menjadi Pj Penghulu Bangko Bakti.
Diduga, Riani merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kualifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terungkapnya Riani sebagai PPPK saat dialog musyawarah dengan pemuka masyarakat yang bersikeras menolak kehadirannya.
Bupati Afrizal Sintong pada malam pelantikan 35 Pj Penghulu menyatakan, pelantikan Pj Penghulu malam itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa PPPK merupakan ASN yang haknya sama dengan PNS.
"Karena PPPK ini baru ada, tahun 2014 tidak ada. Tapi hak mereka sama," kata pria yang biasa dikenal Epi Sintong ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir ini pun mengatakan, seandainya tahun 2014 sudah ada unsur PPPK, kemungkinan PPPK dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
"Mungkin kalau tahun 2014 keluar, PPPK sudah ada, mungkin PPPK dimasukkan dalam undang-undang itu. Inilah aturan. Kami di pemerintahan hanya mengikuti aturan saja. Bekerja mengikuti aturan," ujar Afrizal.
Sementara itu, sebelum melantik 35 orang Pj Penghulu, Afrizal sudah terlebih dahulu melantik seorang Pj Penghulu yakni Emi Fauzi yang merupakan PNS di kantor Camat Balai Jaya. Emi dilantik sebagai Pj Penghulu Desa Balam Jaya pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Dalam kata sambutannya saat melantik Emi, Afrizal menyampaikan pernyataan berbeda dari apa yang ia sampaikan saat melantik 35 Pj Penghulu pada Senin (19/9/2022) lalu.
Saat itu, Afrizal mengatakan, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014, Pjs penghulu atau Sekretaris Penghulu (Sekretaris Desa) harus dari kalangan PNS. Dengan demikian, penunjukkan Emi Fauzi sebagai Datin Pj Penghulu Balam Jaya sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Dari hasil penelusuran SabangMerauke News, Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda dengan PNS. Akan tetapi, PNS sudah tentu ASN. ASN terdiri dari PNS yang merupakan pegawai tetap dan PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, apabila habis masa jabatan kepala desa, pemerintah daerah menunjuk Penjabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri, bukan ASN.
Lalu dalam Keputusan Menteri PAN RB nomor 76 tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, tidak ada satu pun jabatan kepala desa yang bisa diisi dari unsur PPPK. (R-02)