Alamak! 3 Pelajar Bengkalis Bergilir Cabuli Wanita di Bawah Umur, Dijemput dari Rumah Bibi Lalu Dipaksa Masuk ke Pondok
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Moralitas para remaja saat ini memang makin rusak. Meski baru berstatus pelajar, namun perilaku mereka makin tak karuan.
Inilah yang dilakukan tiga orang pelajar di Kabupaten Bengkalis. Ketiganya diduga secara bergiliran telah menyetubui seorang remaja putri berusia 14 tahun. Aksi mereka dilakukan di dalam sebuah pondok pada Minggu (18/9/2022) lalu.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap Polres Bengkalis tersebut yakni RA (16), YF (17) dan FW (18). Mereka diamankan petuga pada Kamis (22/9/2022) lalu di rumahnya masing-masing.
Kejadian kelam ini bermula dari ajakan RA bertemu dengan korban Bunga (14) pada Minggu (18/9/2022) tengah malam. Lewat chat media sosial, RA menanyakan posisi RA karena akan dijemput.
Semula Bunga menolak ajakan tersebut. Bunga beralasan kalau bibinya masih ada di rumah.
Namun, RA tiba-tiba sudah berada di dekat rumah bibi Bunga. Pertemuan pun terjadi.
RA membawa Bunga ke sebuah pondok. Ternyata, di belakang mereka telah mengikuti YF (17) dan FW (18) berboncengan menggunakan sepeda motor. Hingga akhirnya, ketiga pelaku dan korban tiba di sebuah pondok. Di tempat itu, korban dipaksa masuk.
Korban yang sempat berontak tak bisa berdaya. Ketiga pelaku diduga melucuti pakaian korban, akhirnya pencabulan secara paksa pun terjadi.
“Saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Minggu (25/9/2022).
Penangkapan berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap ketiga pelaku.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (*)