Hakim Agung Tersangka Suap Perkara, DPR: 'Wakil Tuhan' Maju Tak Gentar Membela yang Bayar!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penetapan hakim agung Sudrajat Dimyati dalam kasus suap putusan perkara mencoreng marwah dan kredibilitas Mahkamah Agung. Benteng terakhir pencari keadilan tersebut jebol oleh perilaku koruptif yang membuat publik kian tak percaya pada pencarian keadilan lewat mekanisme pengadilan.
Kalangan anggota DPR pun mengeritik bergesernya posisi hakim sebagai Wakil Tuhan menjadi sosok yang identik dengan uang.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyatakan penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap memperlihatkan perilaku hakim yang seharusnya menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar.
"Mulai dari hakim di pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi maju tak gentar membela yang bayar," ucap Santoso lewat pesan singkat, Jumat (23/9/2022).
Ia menyoroti perilaku Sudrajad yang merupakan Hakim Agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan tinggi tapi masih menerima suap. Santoso mengakui, mencari hakim yang baik dan jujur merupakan hal yang sulit saat ini.
"Kalau sekelas Hakim Agung masih berbuat seperti itu, bagaimana dengan hakim yang berada di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas," katanya.
Berangkat dari itu, Santoso meminta KPK meminta terus mengawasi perilaku para hakim. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus dugaan suap Sudrajad.
Selain itu, ada hal lain yang perlu dilakukan untuk mencegah perilaku korupsi di kalangan hakim, terutama Hakim Agung, ialah dengan memperbaiki sistem rekrutmen.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku khawatir masyarakat akan mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di sekitarnya akibat kasus suap Sudrajad.
"Risiko besar korupsi di level Mahkamah Agung ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," kata Pangeran.
Menurutnya, hal yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pimpinan MA adalah perubahan budaya, baik para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait.
"Saya pikir ini tugas berat. Walaupun ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es tapi saya tetap percaya MA masih dapat memperbaiki trust ke depan," katanya.
"Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik Yusrisprudensi di Indonesia ini," tambah Pangeran.
KPK sudah resmi menahan hakim agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tujuh orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; dan PNS MA Albasri.
Sedangkan tiga orang yang belum ditahan yaitu PNS MA Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (*)