Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 9 pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Selasa (14/12/2021). Pemeriksaan sejumlah pegawai BUMN tersebut untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka Muhamad Nasir (MNS) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. MNS telah ditahan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis terus dituntaskan. Adapun kesembilan pegawai PT Wika yang diperiksa yakni Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal dan Henky Adi Berliano.
"Pemeriksaaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka MSN," terang Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa siang tadi.
KPK juga pada Senin (13/12/2021) telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Dari 7 orang yang dipanggil, namun hanya dua yang datang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya yakni Heru Kuntjoro selaku pegawai Administrasi Dokumen Tender PT Wasco dan Wayan Sumertha yang merupakan Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction.
"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," jelas Ali.
Sementara, 5 saksi lain yang dipanggil namun tidak hadir keseluruhannya adalah merupakan pegawai PT Wijaya Karya (Wika). Kelimanya yakni Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
"Para saksi tersebut tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali," jelas Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Direktur PT Global Quality Indonesia, Didik Rudy Hamid untuk mendalami berbagai barang yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi di Kabupaten Bengkalis dengan anggaran ratusan miliar. Yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri dan Jalan Lingkar Timur. Dalam kasus tersebut, 10 orang telah menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020) lalu.
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Handoko telah divonis 2 tahun penjara, sementara istrinya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Oktober lalu. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu dengan nilai anggaran mencapai Rp 300 miliar lebih.
KPK melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. KPK menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan rakyat. Lagipula, putusan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tersebut hanya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Padahal berdasarkan audit BPK RI kerugian negara dalam proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu mencapai Rp 114 miliar. Hakim Lilin Herlina kini sudah pindah tugas karena mendapat promosi jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Jambi. (*)