Biaya Perbaikan Jembatan Pedamaran Rp 30 Miliar, Perusahaan Ponton Penabrak Cuma Bayar Rp 500 Juta: Langkah Hukum?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tiang penyangga Jembatan Pedamaran II hancur tertabrak kapal ponton yang digunakan PT Moro Citra Samudra (MCS).
Kapal ponton itu mengangkut material proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dalam pengerjaan jalan lintas pesisir yang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah.
Kerusakan ini memerlukan biaya besar agar bisa difungsionalkan kembali sebagai konektivitas antarwilayah setempat. Namun, perusahaan PT MCS hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp 500 juta.
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta PT MCS bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp 30 miliar.
Namun, PT Moro Citra Samudra hanya bisa membantu Pemprov Riau dalam perbaikan jembatan Padamaran II di Rokan Hilir sebesar Rp500 juta.
Padahal sebelumnya, pihak PT MCS telah menyatakan akan bertanggungjawab dan memperbaiki jembatan tersebut.
Alih-alih bertanggungjawab, namun kuasa hukum PT MCS menyampaikan ketidaksanggupannya untuk membayar kompensasi biaya kerusakan jembatan tersebut.
"Bantuannya sebesar Rp 500 juta. Kemarin kita ajukan total kurang lebih Rp 30 miliar. Tapi PT MCS sanggup hanya Rp 500 juta," kata Hariyanto usai rapat pembahasan kompensasi biaya perbaikan Jembatan Padamaran II bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di Lantai 7 Gedung Menara Lancang Kuning, Jumat (23/9/2022).
Hariyanto mengatakan, jumlah yang diberikan PT MCS bukanlah sebagai tanggung jawab, melainkan hanya bantuan untuk memperbaiki.
"Itu bukan tanggung jawab, tapi hanya bantuan," ujar SF Hariyanto
Atas hal itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas kelanjutannya. Sebab, jembatan Padamaran II harus diselamatkan dan diperbaiki karena itu akses atau keperluan masyarakat. (R-03)