DPRD Rohil Setujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - DPRD Rohil menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohil, Maston pada Kamis (22/9/2022) malam kemarin.
Juru Bicara Banggar DPRD Rohil, Imam Suroso mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD bertujuan menciptakan transparansi pemerintah terhadap realisasi penggunaan anggaran.
Dalam meningkatkan pendapatan daerah, dibutuhkan optimalisasi terhadap pendapatan asli daerah, karena masih banyak potensi pajak dan retribusi yang realisasinya di bawah target.
Ketua Fraksi Demokrat ini juga mengatakan, penghasilan pajak yang masih potensial saat ini masih sangat besar. Seperti realisasi kekayaan daerah yang masih sah, penagihan piutang daerah dan retribusi daerah perlu kolaborasi penagihan antar OPD agar dapat terlaksana dengan baik.
"Apabila ada proses penagihan yang terkendala, maka harus dilakukan pemutihan agar tidak menjadi catatan piutang daerah," jelas Imam.
Banggar juga mengapresiasi capaian pemerintah daerah yang telah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Ketua I, Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi dan sejumlah anggota Dewan yang diakhiri dengan penandatanganan bersama Wakil Bupati Rohil Sulaiman. (R-02)