Sidang Vonis Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Menangis Dorong Kursi Hingga Berantakan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh. Simpatisan dan kolega yang menghadiri sidang tersebut kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara karena telah melakukan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK yakni tiga tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Mendengar putusan tersebut, simpatisan yang berada di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung meluapkan amarahnya. Beberapa orang di antaranya bahkan menangis.
Sejumlah botol dilempar saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan. Kursi pun didorong hingga berantakan.
Hak Politik Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
"Banding," teriak massa usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, seperti dikutip Detikcom, Jumat (23/9).
Salah satu tim pengacara mengatakan putusan itu membuktikan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum.
Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa. Polisi meminta mereka segera meninggalkan ruangan sidang.
Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politik 5 tahun. (R-03)