Bayi Kembar Siam Kondisi Satu Badan Dua Kepala Lahir di Pariaman, Begini Kondisinya
SABANGMERAUKE NEWS - Bayi kembar siam dengan kondisi satu badan dua kepala yang lahir pada Rabu 21 September 2022 dirujuk oleh dr. Sadikin dari RSUD Kota Pariaman, Sumatra Barat ke RSUP dr. M. Djamil Padang agar mendapatkan perawatan intensif.
Direktur RSUD yang merupakan dr. Sadikin Pariaman Anung Respati mengatakan bahwa bayi kembar siam tersebut dirujuk karena kondisinya yang tidak stabil dan berbeda dengan bayi-bayi lainnya dan RSUD tidak mampu menangani bayi tersebut.
"Dirujuk karena kami tidak mampu menanganinya, kondisinya tidak stabil, tidak seperti bayi pada umumnya," kata Anung dikutip dari republika.co.id.
Dia menegaskan, dalam kondisi seperti itu, bayi butuh penanganan khusus.
"Bagaimana kondisi medisnya saat ini, sebaiknya langsung ke pihak M Djamil saja," tambah Anung.
Bayi itu sendiri diketahui berjenis kelamin laki-laki, anak ketiga pasangan Adrianto dan Ayu Septiani. Keduanya merupakan warga Korong Patalangan, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman. Adrianto saat ini bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara istrinya merupakan ibu rumah tangga.
Kini kondisi bayi tersebut telah stabil karena mendapatkan bantuan peralatan medis dan perhatian khusus, berdasarkan keterangan dari dr. Eny Yantri SpA (K) sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) RSUP dr. M. Djamil Padang.
Ia juga menambahkan akan membentuk tim khusus dari berbagai bidang keilmuan dalam menangani bayi kembar siam tersebut.
Wali Nagari Limau Puruik, Afriani mengatakan pihaknya akan melakukan penggalangan dana dalam rangka membantu keluarga orangtua bayi tersebut karena mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Nenek bayi tersebut, Suryani (54), mengatakan bayi itu merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Dua saudara dari anak tersebut lahir dan tumbuh normal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman hingga saat ini tidak dapat dihubungi untuk menanyakan bantuan perawatan terkait bayi tersebut. (*)