Sri Mulyani Tahan Suntikan Modal Rp 7,5 Triliun ke Garuda Indonesia, Ini Syarat Pencairan yang Harus Dipenuhi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rencana pemerintah mengalokasikan modal tambahan ke maskapai Garuda Indonesia ternyata memiliki 3 prasyarat utama. Sebelum syarat terpenuhi, gelontoran dana penyelematan sebesar Rp 7,5 triliun tidak akan dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan kembali syarat-syarat utama penyaluran penyertaan modal negara (PMN) tersebut ke hadapan DPR.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan PMN sebesar Rp 7,5 triliun dengan tiga syarat.
"Garuda Indonesia harus memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve dan modal kerja," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9/2022).
Kemudian, syarat selanjutnya adalah PMN diberikan dalam skema rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). PMN akan diberikan setelah kesepakatan perdamaian dengan kreditur disahkan melalui putusan homologasi.
"Jadi PMN masuk sesudah balance sheet Garuda sudah manageble dan negosiasi dengan kreditur sudah diputuskan dalam putusan homologasi," kata Sri Mulyani.
Dia memastikan Garuda wajib memenuhi syarat rights issue dan putusan homologasi untuk mendapatkan PMN ini.
Adapun, Sri Mulyani melanjutkan masalah good governance, terkait dengan kasus korupsi tetap dilakukan oleh penegak hukum.
"Ini terpisah dari korporasinya," kata Sri Mulyani.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan rights issue dua kali, yakni pada kuartal III-2022 dan kuartal IV-2022.
Sementara itu, maskapai pelat merah ini sudah mendapatkan putusan homologasi hasil PKPU Garuda pada sidang Juni lalu (27/6/2022). Melihat proses ini, Garuda kemungkinan baru akan mengantongi PMN pada kuartal IV-2022. (*)