SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      22/07/2026  ❘  09:30 WIB
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
    • Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      22/07/2026  ❘  08:33 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      22/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Ingatkan KLHK Tak Ugal-ugalan Pakai UU Cipta Kerja untuk Ampuni Kebun Sawit Ilegal: Inkonstitusional Bersyarat!

Redaksi 22/09/2022  ❘  14:14 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Ingatkan KLHK Tak Ugal-ugalan Pakai UU Cipta Kerja untuk Ampuni Kebun Sawit Ilegal: Inkonstitusional Bersyarat!

Kementerian LHK diingatkan soal UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Riau Madani mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak sembarangan menjadikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai tameng pengampunan terhadap usaha kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan. Yayasan Riau Madani menegaskan, posisi UU Cipta Kerja telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat.

Ketua Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, langkah KLHK tersebut berpotensi kuat cacat hukum.

"Implikasi hukumnya sangat berat. Bayangkan, sesuatu yang oleh MK telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun telah dijadikan sebagai instrumen yang massif dan strategis oleh Kementerian LHK dalam mengatasi persoalan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Kami mengingatkan agar KLHK tidak memaksakan penerapan UU Cipta Kerja dan instrumen peraturan lainnya. Jangan bertindak ugal-ugalan atas dasar UU Cipta Kerja," kata Surya Darma, Kamis (22/9/2022).

Sebagaimana diwartakan, KLHK berdasarkan pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah melakukan langkah pengampunan atas dalih keterlanjuran dalam penguasaan hutan secara ilegal. KLHK melakukan penerapan sanksi denda administratif terhadap pelaku penggunaan ilegal kawasan hutan, khususnya untuk kebun kelapa sawit.

Instrumen lain yang dipakai KLHK yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP 24 itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Bahkan, KLHK mulai menerapkan UU Ciptaker dan PP turunannya untuk menyelesaikan sekitar 2,4 juta hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal (tanpa izin) selama bertahun-tahun lamanya.

Dilaporkan hingga saat ini, sebanyak 14 perusahaan bahkan telah membayar denda administratif ke KLHK dan menyusul kemungkinan akan diikuti oleh ratusan perusahaan lainnya.

Surya Darma menjelaskan, KLHK harusnya menyadari kalau UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tidak bisa diberlakukan karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. 

"Tapi sebaliknya yang terjadi, KLHK terkesan jor-joran menjadikan UU tersebut dengan dalih pengampunan dan keterlanjuran. Putusan MK soal judicial review terhadap UU Ciptaker berkaitan dengan kehutanan, terkesan tak dipedulikan. Padahal, itu putusan lembaga penjaga konstitusi negara," tegas Surya Darma.

Ia menyarankan agar UU Cipta Kerja dilakukan moratorium (penangguhan) implementasinya, sampai terpenuhi perbaikan sesuai dengan perintah amar putusan MK.

"Segera hentikan implementasi UU Ciptaker. Sebelum terjadi kekacauan hukum. Penuhi dulu perintah MK sesuai putusan judicial review. Seharusnya, UU yang lama tentang kehutanan diterapkan lagi, sebelum ada perbaikan dari UU Ciptaker," tegas Surya Darma.

 

Surya menyinggung soal bunyi amar putusan MK melalui putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 lalu. Dalam salah satu poin amar putusan (poin 7) disebutkan kalau pelaksana UU diminta untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Sementara langkah pengampunan dengan dalih keterlanjuran yang dilakukan KLHK sebagaimana diatur dalam PP 24 tahun 2021 sudah terkualifikasi sebagai tindakan strategis yang sangat menentukan nasib jutaan hektar hutan di Indonesia. Putusan MK secara tegas melarangnya," kata Surya.

Selain itu, ia juga menyoroti isi putusan yang saat ini diduga tak diindahkan oleh pembuat undang-undang. Yakni perintah MK agar pembuat UU melakukan perbaikan terhadap materi UU yang dinilai melanggar konstitusi.

"Alih-alih melakukan perbaikan, justru pemerintah secara cepat langsung menerapkan UU Ciptaker. Padahal, perintah MK adalah memperbaiki, bukan melaksanakan undang-undang Ciptaker tersebut," pungkas Surya.

Berikut petikan utama isi amar putusan MK tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020:

3. Menyatakan pembentukan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'.

4. Menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

5. Memerintahkan kepada pembuat UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

 

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KLHKCiptaKerjaYayasanRiauMadaniSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • 300 Ribu Rumah Tangga Dapat Kompor Listrik Gratis, Isinya Apa Ya?

    300 Ribu Rumah Tangga Dapat Kompor Listrik Gratis, Isinya Apa Ya?

    Ekonomi •
    22/09/2022 ❘ 14:18 WIB
  • Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai Bantah Kenaikan Tarif: Belum Ada!

    Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai Bantah Kenaikan Tarif: Belum Ada!

    Ekonomi •
    22/09/2022 ❘ 14:15 WIB
  • Terkuak! Kelompok Warga Penolak Pj Penghulu Bangko Bakti Ternyata Pernah Bertemu Bupati Rohil, Tapi Usulan Nama Tak Diakomodir

    Terkuak! Kelompok Warga Penolak Pj Penghulu Bangko Bakti Ternyata Pernah Bertemu Bupati Rohil, Tapi Usulan Nama Tak Diakomodir

    Riau •
    22/09/2022 ❘ 13:04 WIB
  • 10 Tahun Provinsi Riau Berturut-turut Raih Opini WTP Diganjar Penghargaan Kemenkeu

    10 Tahun Provinsi Riau Berturut-turut Raih Opini WTP Diganjar Penghargaan Kemenkeu

    Nasional •
    22/09/2022 ❘ 12:39 WIB
  • 1,3 Juta Penerima BLT Kompensasi BBM Salah Sasaran, Berapa Negara Rugi?

    1,3 Juta Penerima BLT Kompensasi BBM Salah Sasaran, Berapa Negara Rugi?

    Nasional •
    22/09/2022 ❘ 12:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan