Wagubri Teken Surat Minta Bupati Rohil Perintahkan Kadisnaker Tinjau Ulang Pencatatan SPTI Kubu Hijrah, Ini Isinya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Aksi demo ribuan buruh Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Rokan Hilir pimpinan Fuad di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/9/2022) lalu, direspon oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution telah meneken sepucuk surat ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Surat tersebut meminta agar Bupati Rohil memerintahkan Plh Kadisnaker Rohil meninjau ulang surat pencatatan kepengurusan SPTI pimpinan Hijrah.
Surat berkop Gubernur Riau tersebut diteken oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar pada 19 September lalu. Surat bernomor 560/Disnakertrans-HK/4120 dengan sifat penting itu memuat perihal tentang penjelasan permasalahan SPTI Rokan Hilir. Diketahui, saat ini Gubernur Riau sedang cuti menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Diwartakan sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu telah terjadi dualisme kepengurusan SPTI yang berinduk ke KSPSI Rokan Hilir. Satu kepengurusan dikomandoi oleh Fuad dan kepengurusan lain diketuai oleh Hijrah. Konflik fisik antar dua kubu sempat pecah dan melukai sedikitnya 20 orang buruh.
Belakangan, Bupati Rokan Hilir mengambil kebijakan pembekuan sementara kedua kepengurusan SPTI Rohil tersebut. Kubu Fuad menolak langkah Bupati dan menggelar demo besar-besaran ke Kantor Gubernur Riau dengan sejumlah tuntutan.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam suratnya itu menyoroti tindakan Plh Kadisnaker Rokan Hilir yang telah mengeluarkan nomor bukti pencatatan serikat pekerja yang pernah dicatat sebelumnya.
"Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Kepmenakertrans Nomor: 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," demikian kutipan isi surat Wakil Gubernur Riau Edy Natar.
Atas tindakan pencatatan SPTI kubu Hijrah tersebut, Edy Natar meminta Bupati Rohil untuk menegur dan membina anak buahnya Plh Kadisnaker Rohil.
"Diminta kepada Saudara memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar patuh dalam mengambil keputusan dan wajib merujuk kepada aturan yang berlaku," kata Edy dalam surat tersebut.
Dalam poin ketiga isi surat tersebut, Wakil Gubernur Riau meminta agar Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong memerintahkan Plh Kadisnaker Rokan Hilir meninjau ulang seluruh nomor bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh yang tergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) pimpinan Hijrah.
"Karena tindakan penerbitan nomor bukti pencatatan dimaksud telah melanggar dan bertentangan dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," tulis Edy Natar.
"Melaporkan hasil tindaklanjutnya kepada Gubernur," tutup surat tersebut.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Rokan Hilir dan Kepala Disnaker Rokan Hilir.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan ikhwal surat yang ditekennya tersebut.
Namun, Kepala Dinas Kominfotik Riau, Erisman Yahya telah membenarkan bahwa Wakil Gubernur Riau sudah menandatangani surat itu.
"Iya, sudah diteken Pak Wagub," kata Erisman Yahya, Selasa (20/9/2022) lalu.
Sementara, Plh Kadisnaker Rokan Hilir, Asrul juga belum merespon soal terbitnya surat dari Wakil Gubernur Riau tersebut. (cr7/R-02)