Penerimaan Banpol di Kepulauan Meranti Belum Jelas, DPRD Minta Tunda
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Seleksi penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kepulauan Meranti tidak adanya kejelasan. Ratusan peserta yang mengikuti seleksi harus menanggung kekecewaan.
Ketidakjelasan dalam proses penerimaan ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama Satpol PP, Selasa (20/9/2022).
Tengku Mohd Nasir mengatakan, rekrutmen Banpol PP ini perlu ditinjau dari segi hukum dan dampak yang ditimbulkan jika proses dilanjutkan. Selain itu, penganggaran Banpol PP juga perlu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB.
Sekretaris Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, untuk rasio 750 lebih, maka diperlukan keanggotaan Satpol PP sebanyak 300 sampai dengan 400 pegawai.
"Namun, jumlah anggota Satpol PP saat ini sekitar 199. Maka diperlukan sekitar 200 anggota untuk direkrut sehingga dilaksanakan perekrutan ini," ujar Tunjiarto.
Meski demikian, perekrutan terbentur dengan surat edaran Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang melarang pejabat pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati untuk mengangkat pegawai non-ASN.
"Bila melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Juga dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," tuturnya.
Walaupun demikian dijelaskannya, Pemda berupaya dengan menyurati Menpan RB agar diberikan kekhususan untuk daerah Kepulauan Meranti merekrut Banpol PP ini dengan berbagai pertimbangan dan justifikasi yang telah disusun.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu jawaban balasan surat dari Menpan RB terhadap proses rekrutmen Banpol PP di Meranti ini yang sempat berlangsung," kata Tunjiarto.
Menanggapi penjelasan dari pihak Satpol PP, Komisi I DPRD sepakat untuk menunggu kepastian balasan dari surat Menpan RB tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Meranti, Eka Yusnita mengatakan, jika nantinya balasan surat Menpan RB tidak memperbolehkan adanya penerimaan, maka segala proses rekrutmen harus dihentikan.
Sementara itu, Anggota komisi I lainnya, H Hatta menyampaikan, pada dasarnya perekrutan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 pasal 96 yang sudah jelas melarang adanya pengangkatan tenaga Non PNS.
Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa rekrutmen ini akan dibenarkan oleh Menpan RB. Karena Pemda sudah mengupayakan menyurati Menpan-RB.
Selain itu, apabila proses perekrutan tidak dijumpai titik temu, maka akan berdampak juga pada penganggaran yang sebentar lagi akan masuk tahapan pembahasan. Oleh karena itu, jika menunggu surat balasan dari Menpan RB yang belum jelas kapan, maka perlu diambil keputusan segera terkait Rekrutmen Banpol ini di dalam penganggarannya.
Anggota Komisi I lainnya Dedi Putra juga sepakat untuk menghentikan segala proses karena anggaran yang dimasukkan dalam APBD jika tidak ada pijakan hukumnya maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Karena tidak boleh menganggarkan sesuatu yang telah dilarang. Jika sampai dengan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2023 tidak ada balasan surat dari Menpan RB untuk memperbolehkan perekrutan Banpol PP tersebut, maka segala bentuk penganggaran gaji dan lain sebagainya untuk Banpol PP yang baru direkrut nantinya tidak boleh dimasukkan didalam penganggaran APBD agar Pemda tidak terjebak dalam masalah anggaran," ungkapnya. (R-01)