Inilah 2 Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli yang Kena Kasus Etik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah mengusulkan dua nama calon calon pimpinan KPK. KPK menyerahkan kepada DPR untuk memilih calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli.
"KPK menghormati DPR karena itu KPK memasrahkan kepada DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Rabu (21/9).
Lembaga antirasuah, kata Ghufron, tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang bakal dipilih oleh DPR. Sebaliknya, dia menyebut masyarakat yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR.
Tak hanya itu, menurutnya, media juga perlu memberikan masukan terkait capim KPK tersebut.
Sebagai informasi, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara adalah capim KPK pengganti Lili Pintauli yang diusulkan Jokowi.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/9).
Keduanya dinyatakan tidak lolos seleksi capim KPK 2019 karena mendapat 0 suara dalam proses voting di DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan Surat Presiden (Surpres) terkait capim KPK itu masih berada di pimpinan DPR dan belum diteruskan ke Komisi III DPR hingga sekarang.
Menurutnya, pihaknya belum menentukan langkah apakah akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kembali atau langsung memilih satu dari dua nama capim KPK yang diusulkan Jokowi untuk menggantikan Lili.
"Dua itu sudah di-proper, kita tinggal pilih. Pilihannya, apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III [DPR], belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih. Toh keduanya sudah kita proper," kata Desmond.
Lili Pintauli sebelumnya mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022 lalu. Jokowi juga telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.
Lili sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Kendati demikian, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK. Sebab, Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK. Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. (R-03)