KASN 2 Kali Ingatkan Bupati Kepulauan Meranti: Minta Demosi Kepala BPBD Dibatalkan, Posisi Rizki Dikembalikan
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kali kedua mengingatkan Pemkab Kepulauan Meranti soal demosi jabatan yang dikenakan kepada Rizki Hidayat. KASN dalam suratnya meminta agar Bupati Kepulauan Meranti mengembalikan kembali Rizki dalam jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) yang dicopot beberapa waktu lalu.
Asisten Komisioner JPP II KASN Toni Sitorus mengatakan, pihaknya telah menyurati untuk kedua kalinya Pemkab Kepulauan Meranti. Surat kedua ini juga untuk menjawab surat jawaban Bupati yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Terhadap jawaban Bupati Kepulauan Meranti yang belum mengembalikan Rizki Hidayat ke jabatan semula, KASN telah menyurati kembali Bupati agar mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula karena pemberhentiannya tidak sesuai peraturan yang berlaku," tulis Toni melalui pesan singkat WhatsApp nya, kemarin.
KASN menilai demosi yang dikenakan kepada Rizki tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN. Sebelumnya, KASN telah mengirimkan surat pada 22 Agustus lalu agar Rizki dikembalikan dalam jabatannya yang semula.
Namun, hingga sampai batas waktu surat 14 hari lamanya, belum ada tindakan dari Bupati Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti surat KASN.
Dalam surat keduanya, KASN tetap meminta Bupati agar Rizki Hidayat kembali dilantik untuk menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala BPBD.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari mengakui pihaknya telah memberikan klarifikasi atas kedua surat yang diterima dari KASN. Ia menilai persoalan itu sudah dianggap selesai.
"Mohon infokan kembali dari KASN-nya, surat rekomendasi baru satu kali dan kami sudah mengklarifikasi hal itu. Adapun surat kedua itu adalah jawaban dari surat kami," kata Juwita.
Ketika ditanyakan apa kendala yang dihadapi dalam melakukan tindakan lanjut rekomendasi tersebut, Ratna menjawab tidak ada. Ratna menyebut soal mutasi pejabat sudah berdasarkan mekanisme yang ada.
"Tidak ada kendala, mekanisme pemberhentian sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, KASN telah menyurati Bupati Kepulauan Meranti agar membatalkan demosi Rizki Hidayat SSTP dan untuk mengembalikannya ke jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala BPBD.
Saat ini Rizki Hidayat dipindahkan sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Sementara jabatan yang ditinggalkan dijabat oleh Sekretaris BPBD, Eko Setiawan.
Untuk diketahui, Rizki Hidayat dilantik sebagai Kepala BPBD pada 3 Desember 2021 lalu. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepulauan Meranti. (R-01)