Pertamina Rancang Pembatasan BBM Subsidi, Begini Skemanya
SABANGMERAUKE NEWS - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Patria Niaga memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Dijelaskan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, khusus Pertalite pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
"Ini persiapan saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya dikutip dari Kompas.com
Irto menjelaskan batasan 120 liter per hari ini masih angka sementara. Hanya untuk batas bawaan (default) dalam sistem yang digunakan Pertamina. Angka tersebut nantinya akan disesuaikan Pertamina dengan ketersediaan sisa volume BBM subsidi. Termasuk dengan ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi yang aturannya masih belum diputuskan pemerintah.
"Akan kita sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa," imbuhnya.
Selama masa uji coba, pemerintah mencatat semua nomor polisi dari kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Pencatatan ini hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendaftar sebagai penerima BBM subsidi di My Pertamina.
"Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina," kata Irto.
Sementara, bagi kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi hanya tinggal menunjukkan QR code saat mengisi bensin.
Pembatasan Solar
Selain Pertalite, pembelian BBM jenis solar juga dibatasi. Saat ini, Pertamina tengah melakukan uji coba sistem dan infrastruktur pembatasan bensin bersubsidi.
Irto mengatakan, pengendalian volume BBM jenis Pertalite dan Solar ini juga akan berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas. Hal ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran.
"Uji coba pengendalian pembelian pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsidi tepat," kata dia.
Terkait batas maksimal pembatasan konsumsi Solar bersubsidi sebenarnya sudah diatur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu.
Dalam beleid tersebut jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Dilansir dari Merdeka.com, terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan masih belum diputuskan. Pertamina masih menunggu persetujuan dari pemerintah terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," kata Irto.
Hal senada juga diungkapkan BPH Migas. Pihaknya masih menunggu penerbitan revisi Perpres yang sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Kami masih menunggu kapan terbit (revisi Perpres 191/2014)," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dikutip dari merdeka.com, Jakarta, Senin (19/9).
Berlaku di Semua SPBU
Irto menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite dan solar ini akan berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia mulai awal September 2022.
Selama uji coba, Irto mengatakan pemilik kendaraan hanya boleh mengisi BBM subsidi maksimal 120 liter per hari untuk jenis Pertalite. Bila sudah mencapai batas, maka kendaraan tersebut hanya bisa mengisi BBM non subsidi yang tidak dibatasi konsumsinya.
"Betul (kendaraan yang sudah mencapai batas harus menggunakan BBM non subsidi) dan tidak dibatasi (pembelian BBM non subsidi)," kata Irto.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah telah mengantongi 3 pilihan kebijakan dalam rangka membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hanya saja, pilihan kebijakan tersebut masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya harus (menunggu keputusan dari presiden)," kata Arifin
Arifin menuturkan tiga pilihan kebijakan tersebut sudah disiapkan para pemangku kepentingannya. Salah satunya berasal dari Pertamina sebagai operator yang menyalurkan BBM.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait usulan dari perusahaan energi milik negara tersebut. Arifin hanya menyebut Pertamina sudah mulai melakukan ujicoba pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk jenis Pertalite dan Solar.
"Ini inisiatif nya dari Pertamina. Semuanya sudah disiapin, ada beberapa opsi, tinggal memang dipilih saja," kata dia.
Meski begitu, Arifin menegaskan Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Migas) akan memberikan bantuan terkait realiasasi pembatasannya nanti. (*)