20 Ribu Karyawan Belum Gajian, Bos Duta Palma Surya Darmadi Gak Bisa Tidur: Mohon, Yang Mulia
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengaku tak bisa tidur karena belum menggaji 20 ribu karyawannya. Dia mengatakan hal itu akibat dari pemblokiran rekening miliknya, sehingga pemberian gaji tak bisa dilakukan.
"Yang Mulia, boleh saya mohon, bahwa kita di luar 5 PT Ini, semua rekeningnya diblokir pak semuanya disita. Tidak ada kaitannya dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu orang, saya sudah tidak tidur-tidur pak," ujar Surya Darmadi dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022 kemarin.
Permohonan itu disampaikan Surya Darmadi dengan alasan dirinya mengaku khawatir akan kondisi 20 ribu karyawannya saat ini. Ia khawatir, karyawannya sudah tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidupnya.
"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tangki, sudah penuh pak. Saya mohon pak, Yang Mulia, bantulah ini sangat serius pak. Saya terus terang saja, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok di rumah, beras sudah tidak ada. Tolong Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius," sambungnya.
Sementara Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan penyitaan aset yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan upaya paksa yang berkaitan dengan kasus Surya Darmadi. Oleh karena itu hal ini nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu. Kami mengerti, semua itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti. Nanti akan kami lihat bagaimana sebetulnya," ungkap Hakim Fahzal Hendri.
Untuk diketahui, JPU mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun. Kerugian ini diakibatkan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan terdakwa Surya Darmadi.
Dakwaan tersebut dikatakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7,885,857.
Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7,885,857. (*)