Tuding Pemerintah Berdagang dengan Rakyat, Kenaikan BBM Digugat ke Mahkamah Agung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengajukan permohonan gugatan uji materiil atas aturan kenaikan harga BBM karena banyak masyarakat yang kesulitan. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Agung RI.
LBH Pelita Umat mengajukan uji materiil atas keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap kebijakan pemerintah yang naikkan harga BBM," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan di Mahkamah Agung RI, Senin (19/9/2022).
Chandra menyebut acuan untuk menggugat kebijakan kenaikan harga BBM adalah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Chandra berfokus pada makna pasal 3 di undang-undang tersebut.
"Ada pasal yang menegaskan diantaranya pasal 3 bahwa pada pokoknya mesti ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tidak mampu ini untuk mendapatkan akses terhadap energi dengan tujuan untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran," kata Chandra.
Chandra berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan uji materinya sehingga kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dapat dibatalkan.
"Nah kita pakai batu uji tersebut dengan harapan bahwa Mahkamah Agung dapat rasakan keluh kesah dari masyarakat ini dan mudah-mudahan Mahkamah Agung batalkan kebijakan pemerintah kenaikan harga BBM" kata Chandra.
Chandra menyebut BBM itu adalah milik rakyat, bukan pemerintah. Karena itu, ia mewanti-wanti agar pemerintah menjual BBM dengan murah, bukan malah menaikkan harganya.
"Jadi kami mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak berdagang pada rakyatnya. Karena kalo berdagang, pelanggaran hukum disebutnya. Nah ini kami ingatkan BBM ini milik rakyat bukan pemerintah," katanya.
"Dengan gugatan ini, kami berharap Mahkamah Agung mendengar bahwa (BBM) ini adalah milik rakyat dan pemerintah tidak semestinya menjual dengan harga yang mahal," pungkasnya. (R-03)