PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi Dihukum Rp 590 Miliar Kasus 1.500 Hektar Lahan Terbakar, KLHK: Kami Gunakan Semua Instrumen Hukum!
SM News, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi ( ATGA). Majelis Hakim Agung memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 hektar di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 8 Desember 2021 lalu.
Atas kasus kejahatan lingkungan tersebut, PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021). menanggapi putusan itu.
Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim, para ahli, jaksa pengacara negara dan kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.
“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK.
Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," jelas Rasio.
Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak kasasi perlawanan (verzet) Koperasi Bina Usaha Kita. Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor: 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar sekitar 1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa. Perusahaan diwajibkan untuk membayar Rp 366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut. (*)