Ini 3 Syarat Organisasi Bisa Terima Dana Hibah Pemprov Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau menyampaikan, penyaluran dana hibah bantuan sosial harus sesuai dengan peraturan Gubernur Riau tahun 2021 tentang Pedoman Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD.
Dimana belanja hibah tersebut dapat diberikan kepada badan dan lembaga, serta organisasi ke masyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.
Kepala Dinsos Riau, Tengku Zul Effendi mengatakan, ada tiga poin penting dalam penyebaran dana hibah.
Pertama, peruntukan dan hibah secara spesifik telah ditetapkan. Kedua, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
"Ketiga, tidak terus menerus anggaran kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Zul saat
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Alpha, Sabtu (17/9/2022).
Zul menjelaskan, selain tiga poin di atas, untuk pejuang 45 memperoleh dana hibah setiap tahunnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Tidak dibenadkan memperoleh dana hibah berturut-turut setiap tahunnya, kecuali dewan harian (DHD) daerah perjuangan 45," kata Zul.
Zul menjelaskan, DHD 45 Riau merupakan salah satu mitra di Dinas Sosial Provinsi Riau yang menerima dana hibah.
DHD 45 dianggap mampu mendukung kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial Provinsi Riau.
Zul juga mengatakan, DHD 45 diberikan dana hibah karena memenuhi persyaratan dimana kegiatan organisasi tersebut diyakini mendukung atau menunjang tugas dari dinas penyalur.
"DHD dapat diyakini bisa mendukung ataupun menunjang tugas-tugas pokok dari dinas penyalur," pungkas Zul. (CR7)