SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

8 Fakta Menarik Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru, Nomor 5 Bikin Kita Kaget

Redaksi 13/12/2021  ❘  08:25 WIB • Ekonomi
Bagikan :
8 Fakta Menarik Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru, Nomor 5 Bikin Kita Kaget

Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru telah menjadi isu miring perbankan di Tanah Air. Foto: Net

SM News, Pekanbaru - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru dengan korban Arif Budiman sudah sampai pada tahap akhir. Dijadwalkan pada 20 Desember mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan membacakan putusan kasus yang menghebohkan perbankan milik Pemprov Jabar dan Banten yang ekspansi ke Bumi Lancang Kuning ini.

Dua orang mantan pejabat dan teller BJB Pekanbaru telah dituntut. Keduanya yakni manager consumer, Indra Osmer Gunawan dan teller BJB, Tarry Dwi Cahya.

Berikut 5 fakta-fakta menarik yang terjadi sepanjang persidangan tersebut:

1. Terdakwa Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Pencairan sejumlah cek milik perusahaan yang dikelola oleh korban, Arif Budiman diduga terjadi tanpa diketahui pemilik rekening dan perusahaan. Hasil uji laboratorium kepolisian menyebut tanda tangan pemilik rekening perusahaan tidak identik.

Sejumlah cek dijadikan alat bukti ditunjukkan dalam persidangan. Para direktur perusahaan yang dikelola Arif Budiman menyatakan tidak pernah mengajukan pencairan cek. Tanda tangan mereka juga diduga dipalsukan, sehingga uang bisa cair.

2. Cek Salah Tulis Bisa Dicairkan

Pencairan cek di Bank Jabar Banten dalam kasus ini cukup unik sekaligus mengherankan. Soalnya, meski penulisan nominal cek salah, namun cek justru bisa dicairkan.

Misalnya, sebuah cek yang ditulis nominal 'Tujuh Puluh Ribu Delapan Juta Rupiah'. Meski tidak ada angka nominal uang uang sebesar itu, namun nyatanya uang dapat dicairkan sebesar Rp 78 juta.

3. Verifikasi Cek Sore Hari Setelah Uang Cair

Pencairan sejumlah cek milik perusahaan yang terafiliasi dengan korban Arif Budiman terbilang aneh. Soalnya, proses pencairan uang mendahului verifikasi berkas pengacuan cek.

 

Verifikasi dokumen cek justru dilakukan oleh pejabat BJB Pekanbaru setelah sore hari, jelang tutupnya jam operasional bank tersebut. Ini terus terjadi berulang kali sehingga menimbulkan tanda tanya penerapan SOP BJB Pekanbaru yang memiliki risiko tinggi dan diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

4. Data Penyidikan dengan Pengakuan BJB Diduga Berbeda

Satu temuan in yakni adanya perbedaan data penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau. Saat kasus ini disidik, ditetapkan ada sebanyak 9 lembar transaksi cek diduga secara melawan hukum yang pencairannya mengakibatkan kerugian bagi nasabah korban.

Adapun 9 transaksi cek tersebut yakni meliputi:

1. Cek asli penarikan CV Palem Gunung Raya pada 31 Mei 2016 senilai Rp 200 juta.

2. Cek asli penarikan CV Fyat Motor pada 3 Januari 2017 senilai Rp 70.800.000,-

3. Cek asli penarikan CV Rizki Pratama pada 22 Juni 2017 senilai Rp 500 juta.

4. Cek asli penarikan CV Putra  Bungsu pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp 150 juta.

5. Cek asli penarikan CV Fyat Motor pada 13 Oktober 2017 senilai Rp 250 juta.

6. Cek asli penarikan CV Fyat Motor pada 16 Oktober 2017 senilai Rp 130 juta.

7. Cek asli penarikan CV Rizki Pratama pada 5 Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar

8. Cek asli penarikan CV Rizki Pratama pada 19 Desember 2017 senilai Rp 1,25 miliar

9. Cek asli penarikan CV Palem Gunung Raya pada 30 Desember 2017 senilai Rp 6,265 miliar

Dari hasil penyidikan Polda Riau tersebut ditetapkan jumlah kerugian korban sebesar Rp 3.200.800.000,-. Jumlah tersebut sebagai hasil rekap kerugian CV Palem Gunung Raya sebesar Rp 400 juta, CV Fyat Motor sebesar Rp 400.800.000,-, CV  Putra Bungsu sebesar Rp 150 juta dan CV Rizki Pratama sebesar Rp2.250.000.000,-.

Pada sisi lain, BJB Pekanbaru pernah mengirimkan data sebanyak 22 data transaksi yang diduga merugikan Arif. Dari data itu ada yang tidak masuk ke dalam berkas penyidikan, yakni:

1. Penarikan cek CV Palem Gunung Raya pada 6 Mei 2014 sebesar Rp 150 juta

2. Penarikan cek CV Palem Gunung Raya pada 19 September 2014 sebesar Rp 100 juta

3. Penarikan cek CV Rizki Pratama pada 20 November 2014 sebesar Rp 25 juta

4. Penarikan cek CV Putra Bungsu pada 12 Desember 2014 sebesar Rp 500 juta (Rp 100 juta)

5. Penarikan cek CV Hikmah pada 15 Desember 2014 sebesar Rp 150 juta

6. Penarikan cek CV Hikmah pada 16 Desember 2014 sebesar Rp 250 juta (Rp 125 juta)

7. Penarikan cek PT Yonny Group pada 4 Agustus 2015 sebesar Rp 447 juta (Rp 100 juta)

8. Penarikan cek PT Yonny Group pada 26 Agustus 2015 sebesar Rp 50 juta

9. Penarikan cek CV Putra Bungsu  pada 13 Oktober 2015 sebesar Rp 50 juta

10. Penarikan cek CV Fyat Motor pada 5 Januari 2016 sebesar Rp 475 juta.

11. Setoran tunai Arif Budiman pada 29 Desember 2017 sebesar Rp 1 miliar (Rp 500 juta).

5. Teller Dituntut Lebih Berat Dibanding Manajer BJB

Mantan manajer Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa Kejati Riau. 

"Menuntut terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut dalam surat tuntutannya.

 

Pada sidang sebelumnya, jaksa sudah menuntut teller BJB Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya dengan hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. 

Tuntutan terhadap teller Tarry lebih tinggi dari Indra Osmer, meski jabatannya jauh rendah. Diduga, sikap Tarry yang banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya membuat tuntutan tersebut lebih tinggi. Peran Tarry sebenarnya diharapkan dapat menguak misteri kasus perbankan yang menghebohkan jagat hukum nasional ini.

Indra Osmer menurut jaksa penuntut diyakini terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor: 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara menurut jaksa, terdakwa Tarry Dwi Cahya terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kombinasi kesatu pertama melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor  7 tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua pertama yakni melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU  momor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

6. BJB Mau Ganti Rugi dengan Syarat Korban Cabut Laporan Polisi

Sepcuk surat yang ditandatangani oleh mantan Branch Manager BJB cabang Pekanbaru, Rachmat Abadi pada 20 Maret 2020 lalu muncul dalam persidangan. Dalam surat tersebut, pihak BJB bersedia membayar ganti kerugian korban sebesar Rp 3,02 miliar dari rekapan sebanyak 22 transaksi. 

Pihak BJB menawarkan uang pengganti itu dengan syarat Arif Budiman mencabut laporan/ pengaduan dan gugatannya baik secara perdata dan pidana. Selain itu syarat lain yakni Arif diminta menerima dan mengakui seluruh transaksinya. Namun Arif menolak tawaran BJB Pekanbaru tersebut hingga kasus ini naik ke meja hijau.

Korban Arif menolak tawaran BJB atas ganti rugi tersebut. Ia menilai kerugian yang dialaminya justru mencapai Rp 26 miliar. Kasus ini pun naik ke proses hukum.

7. Rekaman CCTV Diduga Disimpan BJB

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru dengan korban Arif Budiman, terus memunculkan fakta-fakta baru. Bila sebelumnya pejabat BJB Pekanbaru, Sonny Budi Hariyadi selaku manajer operasional mengaku kalau pihaknya tidak memiliki rekaman CCTV, namun pengakuannya tersebut dalam persidangan sudah terbantah.

Adalah mantan petugas CCTV BJB Pekanbaru, Riztino yang membuka tabir yang diduga dipendam oleh pihak BJB Pekanbaru. Riztino kepada majelis hakim dalam persidangan dua pekan lalu menyatakan kalau rekaman CCTV sudah diserahkan kepada Sonny Budi Haryadi.

Ternyata, pengakuan Riztiono tersebut tak hanya klaim semata. Sebuah rekaman pembicaraan via handphone diduga komunikasi antara Riztino dengan Sonny pun beredar. Dalam pembicaraan tersebut, diduga seorang bernama Sonny meminta agar Riztino tidak menyerahkan hasil backup rekaman data CCTV kepada siapapun, kecuali kepada pihak BJB.

 

Riztino dalam pembicaraan telepon tersebut menyatakan kepada seorang diduga Sonny kalau seluruh data yang orisinil sudah ia serahkan ke pihak BJB. Namun diakuinya masih ada data kopian yang ia pegang. Orang yang diduga Sonny meminta agar sisa data kopian yang ada pada Riztino diserahkan kepada BJB.

8. Ada Pembicaraan Diduga Pejabat BJB Sebut Sudah Siapkan Untuk 'Pengadilan'

Dalam pembicaraan antara diduga Sonny dengan Riztino tersebut, diduga seorang yang bernama Sonny menyatakan kalau masalah perkara dapat dibereskan oleh BJB. Bahkan ia sempat menyebut kalau BJB pernah mengeluarkan uang Rp 5 miliar untuk membereskan kasus. 

"Kemarin aja, kasus yang di daerah mana, Rp 5 miliar aja kita beresin. Uang berapa, nggak masalah bagi BJB", kata orang yang diduga Sonny dalam rekaman itu. Soal uang Rp 5 miliar tersebut, orang diduga bernama Sonny mengaitkannya dengan sebuah institusi hukum.

Tak hanya itu, orang diduga Sonny tersebut sesumbar kalau untuk kasus yang terjadi di Pekanbaru sudah disiapkan oleh BJB. Ia bahkan menyebut kalau urusan di pengadilan pun sudah disiapkan.

"Pekanbaru sudah kita siapin semuanya, baik pengadilan. Mau ngadukan di Pengadilan, silakan. Kita sudah siapin semuanya," kata orang diduga Sonny tersebut kepada Riztino dalam rekaman pembicaraan tersebut.

SM News belum dapat mengonfirmasi Sonny maupun pihak BJB Pekanbaru ikhwal adanya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, Riztino sudah mengakui kalau suara dalam rekaman tersebut adalah dirinya.

 

Perkara dilaporkan oleh Arif Budiman ke Polda Riau pada 2019 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 26 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik Polda Riau maupun jaksa Kejati Riau hanya sebesar Rp 3,02 miliar.

Adapun modus dugaan kejahatan perbankan ini sedikitnya dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa diduga melakukan pencairan cek dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif.

Selain itu, terdakwa Indra juga diduga melakukan pengambilan dana dari giro perusahaan Arif dan memindahkannya ke rekening kolega terdakwa. Proses pencairan cek dan pemidahbukuan rekening tanpa diketahui dan dikonfirmasi oleh Arif maupun direktur perusahaan yang dimiliki Arif.

Indra diduga mengutak-atik isi rekening giro sejumlah perusahaan, tanpa persetujuan Arif dan para direktur perusahaan milik Arif. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memerintahkan sejumlah pegawai BJB Pekanbaru untuk melakukan penarikan cek, meski tidak diketahui oleh korban. (*)

 

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bank Jabar BantenBJB Cabang PekanbaruPembobolan RekeningArif BudimanIndra OsmerTarry Dwi Cahya

BERITA TERKAIT :

  • Polda Riau Didesak Usut Aktor Lain Skandal Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru

    Polda Riau Didesak Usut Aktor Lain Skandal Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru

    Ekonomi •
    06/12/2021 ❘ 17:32 WIB
  • Manajer BJB Pekanbaru Indra Osmer Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Miliaran Rupiah

    Manajer BJB Pekanbaru Indra Osmer Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Miliaran Rupiah

    Ekonomi •
    26/11/2021 ❘ 09:08 WIB
  • Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru: Terkuak Belasan Dugaan Transaksi Mencurigakan Lainnya!

    Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru: Terkuak Belasan Dugaan Transaksi Mencurigakan Lainnya!

    Ekonomi •
    24/11/2021 ❘ 07:27 WIB
  • Pembobolan Rekening Nasabah, Teller BJB Cabang Pekanbaru Tarry Dwi Cahya Dituntut 10 Tahun Penjara

    Pembobolan Rekening Nasabah, Teller BJB Cabang Pekanbaru Tarry Dwi Cahya Dituntut 10 Tahun Penjara

    Ekonomi •
    22/11/2021 ❘ 16:01 WIB
  • Kasus Pembobolan Rekening BJB Pekanbaru: Terdakwa Pegawai Bank Mengaku Lalai, Pencairan Cek Tak Sesuai Prosedur

    Kasus Pembobolan Rekening BJB Pekanbaru: Terdakwa Pegawai Bank Mengaku Lalai, Pencairan Cek Tak Sesuai Prosedur

    Hukrim •
    15/11/2021 ❘ 15:57 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan