Aturan Baru Mendagri, Plt Kepala Daerah Bisa Berhentikan ASN Bandel
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.
Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia. Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:
Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.
"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5. (R-03)