Guru SD Ini Buka Praktik Esek-esek di Rumahnya, Tawarkan Tarif ABG Rp 120 Ribu
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkulu - Polda Bengkulu mengamankan oknum guru olahraga Sekolah Dasar Negeri (SDN), di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SI (54).
SI diduga sebagai mucikari. Di mana terduga pelaku ini menjual anak perempuan yang masih berusia 12 tahun kepada pria hidung belang.
Warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersebut menjual anak di bawah umur ini sebesar Rp120 ribu untuk sekali pertemuan.
Selain menangkap terduga pelaku mucikari, anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong, juga menangkap pria hidung belang, berinisial TN (55), warga Kecamatan Ujan Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan terduga pelaku Si ini sudah berlangsung selama 4 bulan, terhitung sejak April 2022.
Selain menjadi mucikari, kata Sampson, oknum guru ini juga menyediakan tempat prostitusi berupa 2 ruang kamar, di dalam rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelum transaksi, jelas Sampson, pria hidung belang berinisial TN, menghubungi terduga pelaku Si di rumahnya, dengan tujuan mencari anak di bawah umur untuk melayani hasrat seksualnya dengan bayaran sebesar Rp 120 ribu.
Kemudian, lanjut Sampson, terduga pelaku Si menghubungi dan memanggil anak di bawah umur yang tinggal dalam kamar rumahnya tersebut untuk melayani pria hidung belang, TN.
Atas kesepakatan anak di bawah umur atau korban, terduga pelaku Si menerima uang Rp 120 ribu dari TN, yang nantinya uang tersebut diserahkan ke anak di bawah umur sebesar Rp 100 ribu. Sementara sisanya sebesar Rp 20 ribu untuk terduga pelaku Si.
Namun, perbuatan pria hidung belang TN itu berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong. Di mana TN digerebek kwtikanibgin berbuat hal hak senonoh kepada anak di bawah umur.
"Terduga pelaku Si mengambil keuntungan sebesar Rp 20 ribu hingga Rp50 ribu sebagai imbalan dan jasa tempat yang disediakan. Perbuatan terduga pelaku ini sudah dilakukan sejak April 2022," kata Sampson, Jumat (16/9/2022).
Terduga pelaku Si yang diduga sebagai mucikari ini, kata Sampson, diduga sudah pernah melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali, perbuatan itu dilakukan Si di dalam rumahya.
Untuk terduga pelaku TN, jelas Sampson, diduga sudah melakukan perbuatan asusila kepada korban anak di bawah umur sebanyak dua kali.
Terduga pelaku tersebut, kata Sampson, dikenakan pasal 761 Jo Pasal 88, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 19 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu, 1 unit Handphone merek Vision 1 Pro warna Biru Silver," pungkas Sampson. (R-03)