Enggan Cabut Pendaftaran SPTI Kubu Hijrah, Pemkab Rohil Justru Sarankan Fuad cs Tempuh Gugatan Hukum
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Ribuan massa aksi dari Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) pimpinan Fuad dari beberapa kabupaten/ kota melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/9/2022).
Aksi ini buntut dari adanya dualisme kepengurusan SPTI di Rokan Hilir (Rohil). Untuk itu, dalam aksi demonstrasi tersebut, massa aksi menyampaikan empat tuntutan. Satu diantaranya yakni desakan agar Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mundur dari jabatannya.
Afrizal diduga menjadi pemicu dan penyebab terjadinya dualisme kepengurusan SPTI di Rohil. Soalnya, Pemkab Rohil melalui Dinas Tenaga Kerja telah mencatatkan kepengurusan SPTI diduga tandingan di bawah kepemimpinan Hijrah. Padahal, sebelumnya sudah ada kepengurusan SPTI yang terdaftar di bawah kepengurusan Fuad.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan mengajak seluruh elemen agar menyerahkan persoalan SPTI tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Indra juga mengatakan, persoalan dualisme tidak perlu melebar kemana-mana.
"Adik-adik kan paham tentang undang-undang. Minta Bupati turun tahta, kan nggak lucu. Jangan sampai adik-adik ditunggangi oleh oknum yang memanfaatkan adik-adik maupun para buruh," kata Indra, Jumat (16/9/2022).
Indra mengajar para massa aksi demontrasi untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi.
"Mari kita duduk bersama dengan tenang dan kita cari solusi dengan baik," ujar Indra.
Hal senada juga pernah disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong saat menerima perwakilan buruh di kantor bupati beberapa waktu lalu.
Dimana, Bupati dengan elegan mengatakan kepada beberapa perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa agar membawa persoalan dualisme kepengurusan SPTI-SPSI tersebut ke jalur hukum yakni dengan menggugat ke PTUN.
Aksi Demonstrasi
Diwartakan sebelumnya, Ribuan massa aksi dari Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) pimpinan Fuad padati depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/9/2022) pagi.
Massa aksi demonstrasi ini tidak hanya dari Rokan Hilir (Rohil) melainkan juga tiap perwakilan dari 12 kabupaten/ kota yang ada di Riau. Kehadiran massa aksi ini menyebabkan tertutupnya jalan di sepanjang depan Kantor Gubernur Riau.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini imbas dari konflik dualisme kepengurusan SPTI di Rohil sejak beberapa bulan lalu yang sempat menimbulkan bentrok fisik melukai 20 orang buruh.
Salah satu pentolan aksi demo, Sahri menyatakan, ada empat tuntutan massa aksi yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Pertama, desakan agar Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mundur dari jabatannya. Afrizal diduga menjadi pemicu dan penyebab terjadinya dualisme kepengurusan SPTI di Rohil.
Soalnya, Pemkab Rohil melalui Dinas Tenaga Kerja telah mencatatkan kepengurusan SPTI diduga tandingan di bawah kepemimpinan Hijrah. Padahal, sebelumnya sudah ada kepengurusan SPTI yang terdaftar di bawah kepengurusan Fuad.
Tuntutan kedua, cabut/ coret seluruh pencatatan yang dikeluarkan oleh Plt Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil untuk seluruh SPTI di bahwa pimpinan Hijrah yang diduga merupakan adik kandung Bupati Rohil. Dalam tuntutan ketiga, massa aksi meminta untuk mencoret surat edaran dari Pemkab Rohil.
Pasalnya, Pemkab Rohil diduga telah membuat surat edaran kepada sejumlah perusahaan agar bekerja sama dengan SPTI kepengurusan Hijrah.
Sementara tuntutan keempat, meminta Gubernur Riau untuk mencabut/ mencoret surat Bupati Rohil yang berisi pemberitahuan pelarangan melakukan bongkat muat barang. Pemberitahuan ini bernomor 560/DTK/2022/230 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan, SPTI Kubu Hijrah, SPTI Kubu Fuad, dan Camat Se-Kabupaten Rokan Hilir. (R-02)