Data Internal Bawaslu Kuansing Bocor Soal Penerimaan Panwascam, Aldiko: Bukan Bersifat Rahasia!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Dugaan bocornya data internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kuantan Singingi (Kuansing) dibantah oleh Aldiko Putra.
Sebelumnya, dugaan bocornya data ini disebutkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra merupakan data bersifat rahasia. Pedoman tersebut merupakan informasi petunjuk teknis untuk Bawaslu Kabupaten yang diamanatkan undang-undang Pemilu untuk membentuk panitia pengawas kecamatan.
Sebagai orang yang memberikan informasi tersebut ke WhatsAap grub, Aldiko mengatakan, tujuan ia membagikan pedoman tersebut untuk membantu putra putri terbaik Kuansing untuk mendapatkan informasi, jadwal, dan bimbingan terkait penerimaan Panwascam.
Aldiko menjelaskan, perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bukan bersifat rahasia seperti yang disebutkan Ketua Bawaslu Kuansing. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Mutlak Bersifat Umum dan Harus Disosialisasikan.
"Kalau Ketua Bawaslu tidak paham dasar dia duduk di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, lebih baik dia mundur. Satu kabupaten akan malu karena argument seorang Ketua Bawaslu seperti itu," kata Aldiko kepada SabangMeraukeNews.com, Jumat (18/9/2022).
Aldiko juga mengatakan, argument Ketua Banwslu Kuansing mencerminkan kapasitasnya. Jangan sampai masyarakat berfikir Ketua Bawaslu Kuansing tidak bekerja dan hanya menghabis kan uang negara saja.
"Saya rasa, ketika negara tau akal seorng Ketua Bawaslu seprti itu, dia tidak bakal pernah layak jadi komisioner Bawaslu. Harus diuji ulang kelayakannya dalam menjalankan tugas," pungkas Aldiko.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra angkat bicara terkait dugaan bocornya data internal Bawaslu di Kuansing.
Kebocoran ini bermula ketika salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengirim screenshot atau tangkapan layar dari sebuah chat grub WhatsAap.
Isi tangkapan layar tersebut mengatakan 'bagi sanak-sanak yang mau menjadi Panwascam, mohon hubungi kami'. Yang dimaksud dalam tangkapan layar tersebut, diduga kebocoran pedoman penerimaan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Pedoman tersebut merupakan informasi petunjuk teknis untuk Bawaslu Kabupaten yang diamanatkan undang-undang Pemilu untuk membentuk panitia pengawas kecamatan," kata Mardius kepada SabangMerauke News, Rabu (14/9/2022).
Mardius menduga, si pengirim dalam chat yang di screenshot itu merupakan salah seorang anggota dari partai politik. Bahkan seolah-olah, dalam tangkapan layar tersebut, si pengirim seakan bisa menerima Panwascam.
Mardius mengatakan, terkait kasus penyebaran pedoman Panwascam ini, sebelum mengambil langkah selanjutnya, pihaknya akan terlebih dahulu membawanya ke rapat internal Bawaslu. (cr4)