Tan Seri Syahril Abubakar Tempuh Upaya Banding Lawan Putusan PN Pekanbaru, Sebut Gubernur Riau Berpihak
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Konflik dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kian panas seiring upaya hukum banding yang akan ditempuh Tan Seri Syahril Abubakar. Pada Kamis (15/9/2022) lalu, PN Pekanbaru dalam amar putusannya menyebut belum berwenang mengadili perkara yang dilayangkan Syahril terhadap Gubernur Riau dan Datuk Seri Marjohan Yusuf dkk.
Sebelumnya, musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) diselenggarakan oleh majelis kerapatan adat (MKA). Dalam Mubeslub tersebut menetapkan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sementara Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai Ketua Umum MKA.
Buntut dari perselisihan ini, Syahril Abu Bakar yang terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Agung LAM Riau dalam Mubes di Kota Dumai, menggugat Tarlali, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, bahkan Gubernur Riau terkait dilaksanakan Mubeslub LAMR.
Kepada SabangMerauke News, Syahril Abu Bakar mengatakan, dirinya juga pernah menghadapi kasus serupa dan Pengadilan Negeri menyanggupi.
"Kira-kira 3 tahun lalu, kasus yang sama pernah terjadi saat kami menghadapi LAM Kota Pekanbaru. Itu bisa di Pengadilan Negeri, lalu kenapa sekarang tidak bisa?" kata Syahril Abu Bakar, Kamis (15/9/2022).
Syahril menjelaskan, saat ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru belum sampai pada tahap memeriksa saksi saat amar putusan dikeluarkan.
"Pengadilan Negeri juga belum memeriksa saksi dan sebagainya, tapi Pengadilan Negeri sudah menyatakan belum berwenang mengadili," ujar Syahril heran.
Syahril menjelaskan, alasan pihaknya tidak membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA), karena DKA tidak ada tupoksi untuk hal itu. Syahril mengatakan, bahwa DKA seharusnya melakukan tunjuk ajar, namun dalam hal ini, DKA malah berpihak ke kubu Marjohan.
Syahril juga menyinggung tentang Gubernur Riau Syamsuar yang bergelar sebagai Datuk Seri Setia Amanah yang berpihak ke kubu Marjohan.
"Karena Gubernur dan DKA berpihak ke kubu sebelah, kemana lagi mau mengadu? Jadi ke pengadilan lah kami mencari keadilan. Pastinya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," pungkas Syahril. (cr8)