Putri Candrawathi Pernah Buka Rekening Pakai Nama Brigadir J dan Ricky Rizal, Loh Untuk Apa Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan. Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih berlanjut.
Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan.
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kasus ini juga menyeret banyak nama anggota Polri. Lebih dari 30 personel kepolisian dicopot dari jabatannya.
Sebanyak tujuh polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan. Lalu, beberapa dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan.
Berikut perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.
Rekening Putri Candrawathi
Terungkap fakta baru bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pernah membuat rekening bank atas nama dua anak buah suaminya, Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal.
"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Arman mengatakan, rekening itu dibuat untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri. “Yang gunanya untuk tugas masing-masing, misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Arman.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, juga membenarkan ihwal rekening tersebut. Erman mengungkap, Ricky dibuatkan rekening sekitar tahun 2021.
Namun, mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri. Erman menyebutkan, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.
“Itu dalam rangka kedinasan masalah misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang,” ujarnya. Erman mengaku tak tahu persis nominal uang dalam rekening tersebut. Namun, diduga jumlahnya mencapai ratusan juta. Lebih lanjut, kata Erman, Putri juga yang melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.
“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja,” ucapnya.
Polisi disanksi demosi
Polisi disanksi demosi Kasus kematian Brigadir J juga berujung pada penjatuhan sanksi sejumlah personel Polri.
Terbaru, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selaku mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disanksi etik mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun. Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022).
Selain sanksi demosi, Frillyan juga diharuskan mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan Polri. Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini dijatuhkan karena Frilliyan melalukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Intimidasi tersebut dilakukan Frilliyan bersama sopir Sambo, Bharada Sadam. KKEP juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Sadam. "Dia (Frilliyan) dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Bukan hanya Frilliyan dan Sadam, KKEP sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati. Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. (R-03)