Mewah! Honor Pegang Perkara Hakim Agung Rp 65 Miliar Setahun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menjadi seorang hakim agung tak hanya diganjar dengan gaji yang besar. Diketahui, gaji seorang hakim agung mencapai Rp 72 miliar per bulan.
Bahkan, jumlah tersebut akan lebih besar jika seorang hakim agung menduduki jabatan struktural. Ketua Mahkamah Agung sendiri gajinya Rp 121 juta sebulan. Sementara Wakil Ketua MA bergaji Rp 82 juta per bulan.
Nah, selain mendapat gaji tetap, ternyata setiap hakim agung juga mendapatkan honor ketuk palu atau honor pegang perkara. Penerimaan honor itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.
Rinciannya, honor ketua majelis kasasi/ peninjauan kembali (PK) sebesar Rp 1,25 juta per perkara. Adapun anggota majelis sebesar Rp 1 juta. Besaran ini tidak ditampik oleh jubir Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.
"Realisasi PP Nomor 82," kata Andi Samsan Nganro, Rabu (14/9/2022) dilansir Detik.com.
PP tersebut mengatur soal Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dalam Pasal 13 ayat 1 disebutkan:
Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 13B ayat 1.
Selain mendapatkan honor ketok palu, hakim agung mendapatkan pendapatan bulanan (gaji dan tunjangan). Ketua MA-Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penghasilan Rp 121 juta.
Sedangkan wakilnya memperoleh Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta. Sedangkan hakim agung/ hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
Lalu, berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung? Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, pada 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara yang telah diputus dari total perkara yang ada, yaitu 20.761 perkara.
Bila satu majelis mendapatkan honor Rp 3,25 juta, dalam setahun sedikitnya hakim agung mendapatkan Rp 65 miliar dari memutus perkara. Bila ada 50 hakim agung, tiap hakim agung mendapatkan honor ketok palu Rp 1,3 miliar per tahun. (*)