49 Penghulu Habis Masa Jabatan, Jhonny Charles: Harusnya Pilpeng Digelar Jauh Hari Sebelum Berakhir!
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Masa jabatan 50 datuk penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berakhir per 1 September 2022 lalu. Berakhirnya masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Rohil tak kunjung melaksanakan pemilihan penghulu (Pilpeng) lantaran belum disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pilpeng.
Meski belum adanya Pilpeng, Bupati Rohil Afrizal Sintong sudah melantik satu Pejabat Sementara (Pjs) Penghulu, yakni Kepenghuluan (Desa) Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya. Hal ini tentu saja menjadi sorotan dikalangan masyarakat Rohil, termasuk dari tokoh masyarakat Jhonny Charles.
Jhonny mengatakan, seharusnya, pemerintah sudah membuka pendaftaran Pilpeng jauh-jauh hari sebelum masa jabatan penghulu berakhir.
"Seharusnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah membuat pengumuman atau pemberitahuan untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai penghulu di daerahnya. Selain itu juga membentuk panitia pemilihan penghulu," kata Jhonny, Rabu (14/9/2022).
Jhonny juga meminta Dinas PMD dan Pansus DPRD Rohil agar transparan terkait waktu pelaksanaan Pilpeng. Pasalnya, banyaknya kepenghuluan (desa) yang saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Sampai saat ini belum ada keterbukaan dari pihak pemerintah melalui Dinas PMD maupun DPRD. Saya berharap untuk Pjs kepenghuluan jangan terlalu lama. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri jangan terhalangi," ujar Jhonny.
Ia menambahkan, apabila kendala Pilpeng karena anggaran seperti yang didengarnya, Jhonny mempersilakan kepenghuluan merumuskan aturan kesepakatan bersama sebagai azas serta payung hukum agar terselenggaranya Pilpeng.
"Saya pernah menjadi panitia pemilihan penghulu. Waktu itu sempat terkendala keterbatasan anggaran, tetapi tetap berjalan sesuai aturan dan kesepakatan," pungkas Jhonny. (R-02)