Pencuri Handphone dan Uang Warga di Kepulauan Meranti Nyaris Digebukin
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Warga Desa Lukit Kecamatan Merbau menangkap seorang maling yang nekat menggasak handphone dan uang jutaan rupiah milik dua warga setempat, Senin (12/9/2022) pagi.
Pelaku pencurian berinisial IN (25) mencuri handphone milik Desi Anjarsari dan uang milik Supratman sebesar Rp 2.010.000. Desi menceritakan, sekitar pukul 10.00 WIB, ia sedang berbaring menonton televisi sambil menelepon seseorang diruangan belakang.
Tiba-tiba, masuk seorang laki-laki yang tidak dikenali melalui pintu belakang rumah yang kebetulan dalam keadaan terbuka. Laki-laki tersebut menyembunyikan sesuatu pada tangan kanannya dibelakang badan.
Lantas, Desi heran dan bertanya kepada laki-laki itu ada apa gerangan si pelaku kerumahnya.
"Saya nanya, cari siapa? Dijawab pelaku 'tak ada'. Saya bilang kalau ayah ada di dalam, dijawab pelaku 'mana?'," kata Desi.
Setelah itu, korban lari keluar rumah dan pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek Oppo A12 warna hitam yang sedang dicas di atas meja rumah tersebut.
Tidak hanya Desi, kejadian serupa juga dialami Supratman. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan menemukan lemari di kamar dalam keadaan terbuka. Suprat kaget setelah melihat 2 buah dompet miliknya dan istrinya yang berisi uang sebesar Rp 2.010.000 sudah raib.
Selanjutnya, Suprat pun mencari tahu kejadian sebelumnya yang dialami oleh Desi dengan menanyakan ciri-ciri pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pencurian.
Setelah diketahui ciri-cirinya, masyarakat Desa Lukit yang berjumlah kurang lebih 70 orang mencari keberadaan pelaku. Ternyata pelaku saat itu sedang berada di rumah Su alias Jang. Pelaku sudah 3 hari menumpang di rumah tersebut.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di dua rumah warga setempat. Motifnya, ia ingin membeli handphone baru untuk istrinya. Dikarenakan terduga pelaku dan istrinya baru 3 hari datang ke Desa Lukit untuk bekerja.
Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lukit, serta mengamankan terduga pelaku.
Adapun barang bukti dari kejadian itu, yakni sebuah handphone merek Oppo tipe A12 warna hitam, uang tunai berjumlah Rp. 2.010.000, satu buah dompet merek Levis, dan satu buah dompet tanpa merek dengan logo menara.
Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp 4.010.000.
"Terduga pelaku dan barang buktinya langsung kita amankan ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya, persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 jo pasal 64 KUHP," kata Iptu Aguslan, Rabu (14/9/2022) pagi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri saat menangkap terduga pelaku.
"Kami tentunya mengapresiasi dan berterimakasih karena masyarakat secara bersama berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Terlebih lagi disaat penangkapan, massa di Desa Lukit tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Untuk itu, tetaplah jaga kekompakan untuk kebaikan bersama," ucap AKBP Andi Yul. (R-01)