PT Bumi Siak Pusako Jadi Tergugat Intervensi Kasus 66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan PT Bumi Siak Pusako dalam gugatan terhadap keberadaan 66 sumur minyak di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud di Siak, Riau.
Hakim menetapkan BUMD milik Pemkab Siak tersebut sebagai tergugat intervensi atas gugatan yang didaftarkan oleh organisasi lingkungan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).
"Mengabulkan permohonan pemohon intervensi, menempatkan pemohon intervensi PT Bumi Siak Pusako sebagai tergugat II intervensi dalam perkara nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR," demikian bunyi putusan sela majelis hakim PTUN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
PT Bumi Siak Pusako (BSP) resmi menjadi pengelola ladang minyak wilayah kerja Coastal Plain Pekanbaru yang didulu dikenal dengan nama CPP Blok per 9 Agustus 2022 kemarin. Di tengah terjadinya penurunan produksi alamiah, BUMD ini sedang menghadapi tantangan serius.
Salah satunya yakni munculnya gugatan dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang mempersoalkan keberadaan 66 sumur minyak yang dituding berada di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud yang dulunya merupakan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah.
Yayasan Wasinus pada awalnya memang tidak menggugat secara langsung PT BSP. Namun, eksistensi sumur minyak di kawasan konservasi itu akan ikut menyeret keterlibatannya.
Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga turut digugat oleh organisasi yang concern dengan isu kehutanan dan lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu. Perkara ini diklasifikasi dalam tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual.
Pada Selasa pekan lalu, majelis hakim telah membacakan putusan sela soal permohonan PT BSP sebagai tergugat intervensi. Adapun pada sidang Selasa (13/9/2002) kemarin, PT BSP telah menyampaikan jawabannya sebagai tergugat intervensi II. Dijadwalkan dalam sidang Selasa (20/9/2022) pekan depan, Yayasan Wasinus akan menyampaikan replik atas jawaban para tergugat.
Bongkar Pompa Sumur Minyak
Yayasan Wasinus dalam gugatannya meminta majelis hakim agar mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah jo Taman Nasional Zamrud.
Pemulihan yang diminta dengan cara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan minyak, membongkar seluruh peralatan pertambangan minyak berupa pompa minyak dan gas, pipa-pipa minyak dan seluruh jaringan listrik yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
"Kemudian melakukan penanaman kembali kawasan hutan tersebut dengan tanaman kehutanan sesuai dengan fungsi dan zona Taman Nasional Zamrud," tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya dalam laman SIPP tersebut.
Manajemen PT BSP sejak awal kasus ini digelar enggan memberikan pernyataan soal gugatan Yayasan Wasinus ini. Direktur Utama PT BSP, Iskandar tidak menjawab pesan konfirmasi. Humas PT BSP, Devi Oktafiani juga belum membalas pesan yang dilayangkan via WhatsApp sejak perkara ini didaftarkan.
Riwayat Taman Nasional Zamrud
Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Pulau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.
Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.
Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005.
Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.
Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.
Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.
Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan. (R-06)