Terobosan Hukum! Pengadilan Perintahkan Disdukcapil Lakukan Pencatatan 2 Pernikahan Beda Agama
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kontroversi pernikahan beda agama diurai dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.
Putusan hukum ini dinilai sebagai terobosan hukum yang akan menuai kontroversi. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dua pasangan yang menikah beda agama untuk diizinkan untuk melakukan pencatatan tersebut secara negara.
Pasangan pertama dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, di mana dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.
Sementara itu, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang putusannya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin.
Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, para pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.
Dalam dua perkara itu, hakim sama-sama memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. (*)