Gawat! BLT Tak Tepat Sasaran, Satu Kampung di Pelalawan Wajib Kembalikan ke Kas Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Pertama kali terjadi sepanjang sejarah bantuan langsung tunai (BLT). Warga penerima bantuan satu kampung diminta mengembalikan BLT yang pernah diterima dari pemerintah.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Warga yang mendapat BLT dampak pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu diperintahkan untuk memulangkan uang yang sudah mereka pakai tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan, Kiki Syamputra.
Dilansir Goriau, pengembalian itu sebagai konsekuensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, penyaluran BLT Covid-19 ternyata tak tepat sasaran karena dibagikan untuk seluruh warga kampung. Padahal dalam ketentuannya, ada persyaratan dan kriteria calon penerima BLT yakni untuk kelompok warga kurang mampu.
"Ternyata penyaluran BLT tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan," kata Kiki Syamputra, Selasa (13/9/2022).
Atas temuan BPKP tersebut, maka kepala desa tersebut diwajibkan untuk memungut kembali BLT yang kadung diterima warga. BLT yang dikembalikan akan disetor ke kas desa.
Kiki menerangkan, kesalahan pembagian BLT diawali dengan rapat musyawarah desa. Di mana saat pertemuan dilakukan, disepakati kalau BLT dibagikan untuk seluruh warga.
Namun, kata Kiki, pasca temuan BPKP, pengembalian uang BLT sudah mulai dilakukan.
Hingga saat ini belum diketahui nama desa yang salah membagikan BLT tersebut ke semua warganya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pernah menyalurkan BLT sebagai bantalan sosial akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu. Adapun jumlahnya sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama beberapa bulan. (*)