Polres Kuansing Gerebek Penambangan Emas Ilegal di Pulau Godang Kari, Rombongan Pekerja Lari Menyelam ke Sungai
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggencarkan operasi penertiban kegiatan penambangan emas ilegal (PETI).
Dalam operasi penindakan di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (10/9/2022), petugas menangkap seorang pekerja. Adapun pekerja yang diamankan yakni seorang laki-laki inisial R (31) warga Kenegerian Kari.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa pada Hari Sabtu (10/9/2022) sore terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah tersebut. Hal tersebut dilaporkan ke Kapolres dan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.
"Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim dan tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan ke TKP," jelas AKP Linter dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Saat pengintaian dilakukan, tim menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan PETI beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut.
"Lalu dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tanpa izin tersebut. Namun beberapa pelaku melarikan diri. Mereka masuk ke dalam Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan," tegas AKP Linter.
R (31) yang ditangkap mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia adalah bagian dari sekelompok orang yang berhasil melarikan diri.
"Setelah dilakukan introgasi lisan, tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Linter.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin merk Tianli, 2 buah selang air, 1 buah gabang, 1 buah spiral, 1 buah pralon, 1 unit mesin Ns Siput dan 2 lembar karpet.
"Kepada tersangka dikenakan sangkaan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas AKP Linter. (cr3)