Ratusan Ribu Data Presiden Jokowi dan BIN Dibobol, Hacker Bjorka Ejek Negara Bingung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Aksi hacker Bjorka kian mengesalkan banyak pihak. Pada saat yang bersamaan, otoritas pemerintahan pun mulai kewalahan. Misalnya saja Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sampai saat ini belum mampu membendungnya.
Terakhir, pengunggah surat rahasia untuk Presiden Jokowi di forum gelap, Bjorka, menyindir Istana Kepresidenan yang menyebut aparat tengah memburu dirinya.
"Do u know that u and all ur people no one can do this? because it's been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to start", kicau dia di akun Twitter-nya, @bjorkanisme, Sabtu (10/9/2022) malam.
(Sadar enggak sih tak seorang pun dari Anda dan semua orang-orang Anda bisa melakukannya? 21 hari sejak pembocoran data pertamaku, Anda semua masih bingung dari mana memulainya).
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan aparat tengah memproses kasus kebocoran data itu secara hukum dan memburu pelakunya.
Pasalnya, surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong. Hal itu, kata dia, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya," kata Heru.
Diketahui, Bjorka via grup Telegram sempat mengklaim meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi. Tak lama, ia membuktikannya dengan mengunggah sejumlah sampel berisi judul, pengirim, dan penerima surat rahasia, salah satunya dari BIN untuk Jokowi, di situs komunitas hacker BreachForums.
Sebelum aksinya ini, ia, yang bergabung dengan BreachForums sejak 9 Agustus 2022 itu, sudah membocorkan data IndiHome, Tokopedia, registrasi SIM card, hingga KPU.
Sejauh ini, belum tampak aksi balasan konkret dari Pemerintah dan pihak yang bocor datanya selain melempar komentar. (*)