Aturan Ini Biang Kerok Koruptor Negara Berbondong-bondong Bebas Bersyarat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi keluar secara bersamaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Rinciannya, empat narapidana dari Lapas kelas IIA Tangerang dan 20 narapidana asal Lapas Kelas I Sukamiskin.
Bebasnya puluhan koruptor ini banyak dipertanyakan masyarakat. Pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas membuat semakin singkatnya masa tahanan para koruptor di balik jeruji besi disebut menjadi alasannya. Tengok saja perjalanan kasus korupsi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki menjadi terpidana akibat menerima suap dari koruptor Djoko Tjandra serta mencuci uang tersebut. Awalnya Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara sebelum akhirnya mengajukan banding.
Hasil banding mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Baru mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang sejak 2 Agustus 2021, kini dia telah bebas bersyarat pada 6 September 2022 lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan semakin berat hukuman pelaku kejahatan, maka efeknya akan semakin jera. Akan tetapi dia menegaskan, konsep berpikir terkait efek jera tidak sesederhana itu. Apalagi bila menyangkut kasus korupsi.
"Logikanya semakin berat sanksi, semakin jera. Meskipun demikian, tidak selalu benar," ujar Pohan, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, marak koruptor mendapat pembebasan bersyarat merupakan dampak adanya perubahan kebijakan. Saat ini, aturan terkait hak narapidana atas remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan sebagainya diatur dalam Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sesuai aturan tersebut, narapidana yang hendak diberikan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas diwajibkan telah menjalankan 2/3 masa pidana dengan paling sedikit sembilan bulan. Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sebelum berlaku aturan tersebut, pengadilan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa termasuk korupsi.
Adapun dalam PP nomor 99 tahun 2012, syarat narapidana menerima hak pengurangan masa tahanan dan pembebasan bersyarat lebih ketat. Yakni terpidana harus menjadi justice collaborator. Syarat ini menyulitkan peluang koruptor mempersingkat masa tahanannya. Sayangnya aturan ini berhenti berlaku ketika Mahkamah Agung (MA) mencabutnya pada tahun 2021 lalu.
"Jadi ini adalah perubahan kebijakan perlakuan terhadap narapidana korupsi. Konsekuensi perubahan kebijakan ini seperti sekarang ramai-ramai pada keluar," ucapnya.
"Dulu berdasarkan PP itu (PP nomor 99 tahun 2012) mereka (koruptor) tidak bisa mudah mendapatkan remisi. Nah sekarang itu sudah tidak ada lagi, akibatnya jadi pada cepat pulang ke rumah," sambung dia.
Pohan meyakini pencabutan PP nomor 99 tahun 2012 menjadi titik awal melemahnya hukum pemerintah terhadap koruptor. Padahal, korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa yang seharusnya diberikan perlakuan berbeda dari tindak pidana lainnya.
Namun, aturan berlaku saat ini justru membuat koruptor memiliki kesempatan yang sama dengan pelaku kejahatan lain untuk lebih awal keluar dari penjara.
"Terlepas dari logika apakah koruptor jera atau tidak, tetapi setidaknya kita menyadari kebijakan pemerintah yang melemah terhadap koruptor. Dulunya (pemerintah) menganggap bahwa ini adalah extraordinary crime yang harus diberikan treatment extraordinary sekarang tidak lagi, itu berubah," katanya.
Dia membeberkan cara memaksimalkan efek jera bagi koruptor, yaitu memaksimalkan peran MA dalam memberikan keputusan soal aturan bebas bersyarat narapidana tersebut.
"MA yang harus berperan, supaya ketika menjatuhkan putusan harus dengan pertimbangan bahwa 2/3 masa pidana akan keluar. Jadi kalau misalnya MA menganggap koruptor ini harus dihukum 10 tahun, maka dia mesti menjatuhkan (vonis) 15 tahun. Karena kan ada aturan bebas bersyarat," saran Pohan.
PP 99 Tahun 2012 Jadi Pemicu
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, banyaknya koruptor yang bebas bersyarat sebagai buntut Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.
"Dulu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi yang membatasi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi kalau tidak menjadi justice collaborator. Namun, sekarang MA mencabut PP tersebut," terang Yudi saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/9).
Sedangkan menurutnya, cukup sulit untuk seorang koruptor mendapatkan status justice collaborator (JC). Sehingga, dihapusnya syarat tersebut membuat koruptor kini lebih mudah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.
"Ke depannya kita jangan heran lagi ketika ada koruptor yang tidak mendapatkan JC, tetapi dia dapat bebas bersyarat. Karena memang kondisi pembebasan koruptor saat ini seperti itu terjadi," ucapnya.
Daftar Napi Kasus Korupsi yang Bebas Bersyarat
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
20. Jero Wacik.
Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
1. Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau)
2. Amril Mukminin (mantan Bupati Bengkalis) (R-03)