SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Aturan Ini Biang Kerok Koruptor Negara Berbondong-bondong Bebas Bersyarat

10/09/2022  ❘  17:38 WIB • Hukrim
Bagikan :
Aturan Ini Biang Kerok Koruptor Negara Berbondong-bondong Bebas Bersyarat

Ilustrasi korupsi bebas bersyarat. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi keluar secara bersamaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Rinciannya, empat narapidana dari Lapas kelas IIA Tangerang dan 20 narapidana asal Lapas Kelas I Sukamiskin.

Bebasnya puluhan koruptor ini banyak dipertanyakan masyarakat. Pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas membuat semakin singkatnya masa tahanan para koruptor di balik jeruji besi disebut menjadi alasannya. Tengok saja perjalanan kasus korupsi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki menjadi terpidana akibat menerima suap dari koruptor Djoko Tjandra serta mencuci uang tersebut. Awalnya Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara sebelum akhirnya mengajukan banding.

Hasil banding mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Baru mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang sejak 2 Agustus 2021, kini dia telah bebas bersyarat pada 6 September 2022 lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan semakin berat hukuman pelaku kejahatan, maka efeknya akan semakin jera. Akan tetapi dia menegaskan, konsep berpikir terkait efek jera tidak sesederhana itu. Apalagi bila menyangkut kasus korupsi.

"Logikanya semakin berat sanksi, semakin jera. Meskipun demikian, tidak selalu benar," ujar Pohan, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, marak koruptor mendapat pembebasan bersyarat merupakan dampak adanya perubahan kebijakan. Saat ini, aturan terkait hak narapidana atas remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan sebagainya diatur dalam Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sesuai aturan tersebut, narapidana yang hendak diberikan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas diwajibkan telah menjalankan 2/3 masa pidana dengan paling sedikit sembilan bulan. Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

Sebelum berlaku aturan tersebut, pengadilan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa termasuk korupsi.

Adapun dalam PP nomor 99 tahun 2012, syarat narapidana menerima hak pengurangan masa tahanan dan pembebasan bersyarat lebih ketat. Yakni terpidana harus menjadi justice collaborator. Syarat ini menyulitkan peluang koruptor mempersingkat masa tahanannya. Sayangnya aturan ini berhenti berlaku ketika Mahkamah Agung (MA) mencabutnya pada tahun 2021 lalu.

"Jadi ini adalah perubahan kebijakan perlakuan terhadap narapidana korupsi. Konsekuensi perubahan kebijakan ini seperti sekarang ramai-ramai pada keluar," ucapnya.

"Dulu berdasarkan PP itu (PP nomor 99 tahun 2012) mereka (koruptor) tidak bisa mudah mendapatkan remisi. Nah sekarang itu sudah tidak ada lagi, akibatnya jadi pada cepat pulang ke rumah," sambung dia.

Pohan meyakini pencabutan PP nomor 99 tahun 2012 menjadi titik awal melemahnya hukum pemerintah terhadap koruptor. Padahal, korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa yang seharusnya diberikan perlakuan berbeda dari tindak pidana lainnya.

Namun, aturan berlaku saat ini justru membuat koruptor memiliki kesempatan yang sama dengan pelaku kejahatan lain untuk lebih awal keluar dari penjara.

"Terlepas dari logika apakah koruptor jera atau tidak, tetapi setidaknya kita menyadari kebijakan pemerintah yang melemah terhadap koruptor. Dulunya (pemerintah) menganggap bahwa ini adalah extraordinary crime yang harus diberikan treatment extraordinary sekarang tidak lagi, itu berubah," katanya.

Dia membeberkan cara memaksimalkan efek jera bagi koruptor, yaitu memaksimalkan peran MA dalam memberikan keputusan soal aturan bebas bersyarat narapidana tersebut.

 

"MA yang harus berperan, supaya ketika menjatuhkan putusan harus dengan pertimbangan bahwa 2/3 masa pidana akan keluar. Jadi kalau misalnya MA menganggap koruptor ini harus dihukum 10 tahun, maka dia mesti menjatuhkan (vonis) 15 tahun. Karena kan ada aturan bebas bersyarat," saran Pohan.

PP 99 Tahun 2012 Jadi Pemicu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, banyaknya koruptor yang bebas bersyarat sebagai buntut Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.

"Dulu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi yang membatasi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi kalau tidak menjadi justice collaborator. Namun, sekarang MA mencabut PP tersebut," terang Yudi saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/9).

Sedangkan menurutnya, cukup sulit untuk seorang koruptor mendapatkan status justice collaborator (JC). Sehingga, dihapusnya syarat tersebut membuat koruptor kini lebih mudah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

"Ke depannya kita jangan heran lagi ketika ada koruptor yang tidak mendapatkan JC, tetapi dia dapat bebas bersyarat. Karena memang kondisi pembebasan koruptor saat ini seperti itu terjadi," ucapnya.

Daftar Napi Kasus Korupsi yang Bebas Bersyarat
Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
20. Jero Wacik.

Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

1. Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau)

2. Amril Mukminin (mantan Bupati Bengkalis) (R-03)

Editor: Muthi Haura
Sumber: merdeka.com
Tags :SabangMeraukeNews.comSabangMeraukeNewskorupsi

BERITA TERKAIT :

  • Lions Club Pekanbaru Gelar Donor Darah di Mal SKA

    Lions Club Pekanbaru Gelar Donor Darah di Mal SKA

    Nasional •
    10/09/2022 ❘ 17:33 WIB
  • Bank Riau Kepri Syariah Resmikan Kerja Sama Penjaminan Pembiayaan dengan Askrindo Syariah

    Bank Riau Kepri Syariah Resmikan Kerja Sama Penjaminan Pembiayaan dengan Askrindo Syariah

    Advertorial •
    10/09/2022 ❘ 17:26 WIB
  • Terungkap! Wanita yang Tewas Tergantung di Dalam Mobil di Kompleks DPRD Diduga Pegawai Pemprov Riau

    Terungkap! Wanita yang Tewas Tergantung di Dalam Mobil di Kompleks DPRD Diduga Pegawai Pemprov Riau

    Hukrim •
    10/09/2022 ❘ 16:07 WIB
  • Ongkos Travel Kuansing-Pekanbaru Naik Tajam, Ini Daftar Tarif Terbarunya

    Ongkos Travel Kuansing-Pekanbaru Naik Tajam, Ini Daftar Tarif Terbarunya

    Ekonomi •
    10/09/2022 ❘ 15:37 WIB
  • Imbas Rektor Ditangkap Terima Suap, Menteri Nadiem Ubah Pola Seleksi Mahasiswa PTN

    Imbas Rektor Ditangkap Terima Suap, Menteri Nadiem Ubah Pola Seleksi Mahasiswa PTN

    Umum •
    10/09/2022 ❘ 15:29 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan