Terbongkar! Ini Penyebab Pengacara Duta Palma Grup Jadi Tersangka, Kini Gugat Kejaksaan Agung ke PN Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengacara PT Duta Palma Grup, David Fernando Simanjuntak melawan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan JAMPidsus lewat gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
David Fernando Simanjuntak disebut Kejagung sebagai pengacara perusahaan yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kebun kelapa sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau.
David Fernando ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 25 Agustus silam dan langsung dilakukan penahanan.
Gugatan praperadilan David Fernando telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register perkara: 9/Pid.Pra/2022/PN Pbr pada Rabu, 7 September lalu. Sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Senin, 10 Oktober mendatang.
David menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.
Adapun saat kasus ini diusut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dijabat oleh Supardi. Pria ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sejak dua pekan lalu.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, David menegaskan dirinya bukanlah pengacara atau kuasa hukum PT Palma Satu. Ia menyebut dirinya hanya sebagai karyawan dalam posisi staf legal anak perusahaan PT Duta Palma Grup yang berlokasi di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Pemohon adalah sebagai karyawan PT Palma Satu juga memiliki tugas yang diamanatkan perusahaan yaitu melakukan kegiatan kehumasan perusahaan yang memiliki tanggung jawab kerja kepada Kepala Legal (Head Legal) perusahaan yang ada di Jakarta," demikian kutipan permohonan praperadilan yang diajukan David Fernando sebagaimana ditinjau SabangMerauke News, Sabtu (10/9/2022).
David mengklaim ada penyesatan informasi yang dilakukan oleh Kejagung dengan melabeli dirinya sebagai pengacara (kuasa hukum) perusahaan.
"Pemohon tidak memiliki kartu tanda advokat yang dikeluarkan dari organisasi advokat dan pemohon tidak memiliki berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi," tulis David dalam gugatannya.
Bantah Halangi PTP Nusantara V
David memaparkan sedikitnya 6 alasan dirinya mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. Menurutnya, tuduhan menghalangi penyidikan tidak berdasar.
Soalnya, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada pegawai perusahaan untuk menghalangi kedatangan tim PTP Nusantara V yang ditunjuk sebagai pengawas aset perusahaan, setelah Kejagung menyita aset Duta Palma Grup di Inhu. Menurutnya, staf PTPN V juga bukanlah penyidik.
David menguraikan, pada saat datangnya tim dari PTP Nusantara V, dirinya tidak pernah melakukan penghalangan di area lahan PT Palma Satu. Dirinya justru menghimbau kepada siapapun staf dan manager anak perusahaan PT Duta Palma Grup untuk bersikap kooperatif atas kedatangan staf PTP Nusantara V maupun pihak kejaksaan.
"Karena pemohon tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk mengambil keputusan atau memerintah siapapun. Pemohon adalah hanya seorang staf pada perusahaan PT Duta Palma Grup," tulis David dalam gugatannya.
David dalam gugatannya menyebut dirinya memiliki tugas hanya melaporkan suatu kejadian dan tidak berhak melakukan suatu keputusan dan tindakan di luar dari perintah managemen perusahaan.
"Sehingga oleh karena itu, pemohon tidak mengerti kenapa pemohon bisa jadi tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan sebagaimana yang dituduhkan penyidik Kejaksaan Agung," tegas David.
David juga mempersoalkan tindakan penyidik Kejagung yang melakukan penjemputan paksa dirinya dan penyitaan terhadap barang miliknya berupa sebuah handphone. Menurutnya, tindakan penyidik tersebut cacat hukum.
Selain itu, menurut David, dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dirinya dari Kejagung.
Hal lain yang dipersoalkan David yakni dirinya tidak pernah menerima surat asli panggilan sebagai saksi dari Kejagung berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Termohon (Kejagung, red) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tulis David dalam permohonan praperadilannya.
David juga mempersoalkan tidak adanya bukti yang kuat dan meyakinkan soal unsur-unsur perbuatan menghalangi dan merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung, sebagai mana dituduhkan Kejagung terhadap dirinya.
Petitum Permohonan
Dalam petitum permohonannya, David meminta hakim tunggal PN Pekanbaru agar menyatakan penyidikan Kejagung menggunakan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Prin-49/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Termasuk meminta hakim agar membatalkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 atas diri pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat," pinta David.
David juga meminta agar hakim PN Pekanbaru menyatakan lahan PT Duta Palma Nusantara yang disita oleh Kejagung dan dititipkan kepada PTP Nusantara V tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Menyatakan petugas pengawas PTP Nusantara V yang melakukan pengawasan di lahan PT Duta Palma Nusantara adalah bukan penyidik," tulis David.
Dalam kasus korupsi Duta Palma Grup, Kejaksaan Agung telah membawa dua tersangka ke meja Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Keduanya yakni bos Duta Palma Grup (Darmex Agro) Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut mendakwa keduanya telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 80 triliun. Sebelumnya, Kejagung menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 78 triliun dan beberapa waktu kemudian bertambah menjadi Rp 104 triliun.
Duta Palma Grup dituduh menguasai kawasan hutan seluas 37 ribu hektar lebih dan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit. Selama puluhan tahun beroperasi dan perusahaan menikmati hasilnya, barulah sejak Mei lalu Kejagung melakukan penyidikan terhadap kasus yang membuat heboh Tanah Air ini. (*)