Suharso Monoarfa Terjungkal, Mardiono Disahkan Menkum HAM Jadi Plt Ketua Umum PPP
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah politik Suharso Monoarfa di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhenti menyusul pengesahan kepengurusan hasil Mukernas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Muhammad Mardiono yang dalam Mukernas terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP periode 2020-2025, resmi mendapat pengesahan secara hukum.
Pengesahan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menkumham, Yassona H. Laoly pada Jumat (9/9/2022).
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," demikian bunyi kutipan SK Menkum HAM Yasonna Laoly diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.
SK tersebut juga menetapkan jika susunan kepengurusan DPP PPP masa Blbakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
Surat keputusan Menkumham yang telah tersebar di awak media ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani.
"Sudah (keluar SK-nya)," ujar Arsul saat dikonfirmasi wartawan. (*)