Dinilai Ingkar Janji, KUD Langgeng Gugat PT Citra Riau Sarana di Kuansing Rp 55 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng menggugat eks mitranya PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Langkah hukum ini ditempuh karena PT CRS diduga tidak menunaikan kewajibannya kepada anggota KUD Langgeng yang menjadi mitra plasma dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas ribuan hektar di Kuantan Singingi.
Gugatan perdata ingkar janji (wanprestasi) didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 25/Pdt.G/2022/PN Tlk pada Senin (5/9/2022) lalu. KUD Langgeng dalam perkara ini telah menunjuk penasihat hukumnya Agus Margodono SH.
Dalam gugatannya, KUD Langgeng meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Juga meminta agar dinyatakan sah menurut hukum perjanjian kerjasama nomor 89 tertanggal 19 Mei 2003 dan perubahan-perubahan sebelumnya. Termasuk kesepakatan yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2008 dan 16 Mei 2011.
Selain itu, KUD Langgeng juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat PT CRS telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) berupa tidak menjalankan perjanjian kerjasama nomor 89 tertanggal 19 Mei 2003 pada pasal 6 ayat (1). Perusahaan juga disebut ingkar janji melaksanakan kesepakatan tanggal 30 Juni 2008 16 Mei 2011.
"Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kebun inti HGU milik tergugat yang berada di Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten Kuantan Singingi," demikian petikan gugatan KUD Langgeng seperti dilansir SabangMerauke News di laman SIPP PN Teluk Kuantan, Jumat (9/9/2022).
KUD Langgeng juga meminta majelis hakim menghukum tergugat PT CRS untuk mengganti kekurangan lahan plasma seluas 199,33 hektar. Caranya dengan melepaskan HGU lahan inti perusahaan yang saat ini diduduki oleh anggota masyarakat penggugat kemudian menyerahkannya untuk menutupi kekurangan lahan plasma.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk mengurus sertifikat lahan plasma hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau," tegas KUD Langgeng dalam gugatannya.
Sementara, untuk kerugian material KUD Langgeng meminta majelis hakim menghukum PT CRS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar. Hal tersebut berdasarkan perhitungan biaya perawatan, pemupukan kebun plasman seluas 6 ribu hektar selama 2 tahun. Soalnya kebun sawit diterima penggugat tidak layak dan tidak produktif seluas 6 ribu hektar.
Sementara untuk kerugian immateriil, KUD Langgeng meminta sebesar Rp 5 miliar.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbard bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi," demikian bunyi gugatan PT CRS.
Pihak manajemen PT CRS belum memberikan keterangan soal gugatan Koperasi KUD ini.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan saling lapor ke kepolisian atas tindakan para pihak yang sama-sama mengklaim dirugikan. (*)