Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Diduga Berasal dari SPBU Milik BUMD Pemkab Rohil?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga warga Rohil diduga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di jembatan Pedamaran, Kamis (8/9/2022).
Ketiga diduga tersangka berinisial HW (31), A (31), dan IPBS (36) yang masing-masing ditangkap dihari yang sama, tetapi jam yang berbeda.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi bermula dari adanya laporan warga bahwa di daerah sekitar SPBU di wilayah Batu 4 Bagan Siapiapi sering terjadi pengisian BBM bersubsidi yang dilangsir menggunakan sepeda motor untuk dijual di kecamatan lain.
Diketahui, SPBU wilayan Batu 4 Bagan Siapiapi tersebut merupakan milik BUMD Rohil di bawah nama PD Sarana Pembangunan Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, dari laporan warga tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa bersama tim melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat sepeda motor Supra Fit berwarna hitam yang dilengkapi dengan keranjang gandeng bermuatan 12 jerigen. Isi jerigen diketahui BBM jenis Bio Solar yang mengarah ke jembatan Pedamaran.
Setelah diberhentikan dan interogasi, pengendara berinisial HW, dalam pengakuannya, minyak Bio Solar tersebut dibeli dari D sebesar Rp 270 ribu per jerigen. HW akan menjualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit di Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas seharga Rp 330 ribu per jerigen.
Pelaku HW juga mengakui bahwa di gudangnya di Jalan Poros Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, ada tersisa 13 jerigen BBM Bio Solar. Tim membagi tugas untuk melakukan penggeledahan di gudang milik pelaku dan mengamankan minyak tersebut.
Dari HW, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 25 jerigen berisi Bio Solar.
Di lokasi yang sama, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang masih berada di jembatan Pedamaran melihat pengendara sepeda motor berinisial A dilengkapi keranjang gandeng yang bermuatan 12 jerigen minyak. Kemudian, tim memberhentikan sepeda motor tersebut.
"Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa minyak tersebut akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit, kilang padi di Kecamatan Kubu. A sendiri membeli dari saudara IPBS sebesar Rp 270 ribu per jerigen dengan mendapat upah Rp 420 ribu per trip perjalanan," jelas Juliandi, Jumat (9/8/2022).
Dari tersangka A, disita 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah, 14 jerigen berisikan Bio Solar dan uang tunai dari tersangka IPBS sebesar Rp 3.240.000, dan uang sisa keuntungan penjualan solar sebesar Rp 178 ribu.
Juliandi menjelaskan, bersamaan itu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi rumah saudara IPBS. Ia pun langsung diamankan dan mengakui telah menjual 12 jerigen minyak Solar kepada saudara A sebesar Rp 3.240.000. Tim juga mendapati 2 jerigen berisi minyak di dalam rumahnya.
Hasil pengakuan dari pelaku IPBS, BBM jenis Bio Solar dibeli dari SPBU Batu 4. Selain itu juga dibeli dari diduga nelayan yang juga membeli dari SPBU yang sama.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapat keuntungan kurang lebih Rp 800 ribu per trip perjalanan.
Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti dan para pelaku ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan para pelaku, pasal yang disangkakan yakni pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Juliandi. (R-02)