Gembong Narkoba 47 Kilogram Sabu di Bengkalis Kaya Raya, Mabes Polri Sita Asetnya Rp 50 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gembong narkoba pemesan 47 kilogram sabu yang ditangkap di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada April 2022 lalu. Polisi bahkan telah menyita aset kekayaan bandar narkoba tersebut mencapai Rp 50 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menyatakan, tersangka FA alias V merupakan pemesan sabu seberat 47 kilogram sabu di Bengkalis. FA ditangkap saat berada di dalam kamar hotel di Pulau Bali.
"Kasus ini pengembangan dari penangkapan sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau beberapa waktu lalu. Kasusnya dikembangkan tidak saja tindak pidana narkoba, tapi juga pencucian uang," kata Irjen Dedy didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Jakarta disiarkan secara live Facebook, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka di Bengkalis yang berperan sebagai transporter (penjemput) 47 kg sabu. Keempatnya yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.
Pada 12 Juni lalu, tim Ditipid Narkoba Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua orang lain yakni Abdullah dan Zaenab di Pekanbaru. Brigjen Krisno menjelaskan kalau Abdullah dan Zaenab merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dkk yang menjemput sabu dari Perairan Malaysia-Bengkalis, Riau.
Brigjen Krisno menjelaskan, para sindikat narkoba tersebut bekerja untuk tersangka FA alias V yang telah ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pulau Bali.
FA merupakan pengendali bisnis haram ini yang menjalin komunikasi dengan mitranya warga negara Malaysia inisial UJ dan SH.
Sabu seberat 47 kilogram tersebut dipesan FA dari UJ. Adapun pembayaran sabu itu dilakukan lewat transfer antarbank.
"FA menggunakan sejumlah rekening untuk pembayaran sabu tersebut. Bahkan, ia memakai nama orang lain (figur) untuk mengaburkan transaksi yang dilakukannya," tegas Krisno.
Miliki Aset Besar
FA yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut diduga memiliki sejumlah aset yang besar dari hasil perdagangan narkoba antar negara Malaysia-Indonesia.
Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar. Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.
Selain itu, aset FA juga ada dalam bentuk 5 unit motor gede. Empat di antaranya merek Harley Davidson.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa properti yang diyakini dimiliki FA dari hasil kejahatan perdagangan narkoba. Ada sebanyak 46 aset properti bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.
"Properti itu diatasnamakan dengan orang lain. Juga atas nama rekan dan keluarganya. Selain itu, kita sudah blokir sejumlah rekening senilai Rp 6,3 miliar," kata Brigjen Krisno.
Menurut Brigjen Krisno, FA juga diduga mengelabui kekayaannya dengan cara membuka usaha restoran.
"Diduga untuk menyamarkan sumber pendapatannya seolah-olah sah," tegas Krisno.
FA dikenakan sangkaan berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, FA juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)