Polisi Tangkap 2 Warga Jateng Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 5 Orang Melarikan Diri
SABANGMERAUKE NEWS, Kuasing - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI). Operasi penangkapan dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (7/9/2022) lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berasal dari Pati, Jawa Tengah. Keduanya yakni WDBS alias D Bin W (34) serta MP alias M, warga Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi, Jawa Tengah.
AKP Linter menjelaskan, pada Hari Rabu pagi lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya.
"Kemudian tim Patroli Satuan Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI," jelas AKP Linter, Jumat (9/9/2022).
Sesampainya di lokasi, kata AKP Linter, ditemukan sekitar 7 orang pelaku yang melakukan aktivitas PETI. Pengintaian pun dilakukan. Selanjutnya upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, sementara 5 orang pelaku lainnya melarikan diri.
"Tim telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," AKP Linter Sihaloho.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nokor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yakni pasal 35 undang-undang tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Linter.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin merek Tianli, 2 buah selang air, 1 buah gabang dan 1 buah spiral. Selain itu juga diamankan 1 buah paralon, 1 unit mesin Ns Siput, 1 unit gador serta 5 lembar karpet.
Polres Kuansing dalam penangkapan ini menerjunkan anggota Satuan Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan anggota Satuan Sabhara Polres Kuansing sebanyak 5 orang. (cr3)